KendariEKONOMI & BISNIS

24 Ribu Lembar “Uang Baru” Tersebar di Sultra

785
UPK 75 Tahun RI
UPK 75 Tahun Republik Indonesia. Sumber foto: Internet

Reporter : Ferito Julyadi

KENDARI – Sebanyak 24 ribu lembar uang baru yakni pecahan Rp 75 ribu berdesain khusus tema peringatan kemerdekan 75 Tahun RI telah menyebar ke seluruh wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).

Uang Pecahan Khusus (UPK) tersebut mulai didistribusikan sejak 17 Agustus 2020 di Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan (KPw) Sultra. Untuk jumlah secara nasional hanya diproduksi 75 juta lembar.

Deputi Kepala Perwakilan Sistem Pembayaran dan Manajemen Intern BI KPw Sultra, Ahmadi Rahman menjelaskan, distribusi UPK telah mencapai 4 persen dari kouta yang diberikan pusat.

“Pusat memberikan kouta di Sultra sebanyak 600 ribu lembar. Kouta itu cukup untuk 17 kabupaten kota di Sultra, dan untuk saat ini sekitar 24 ribu lembar sudah terdistribusi dalam dua bulan,” ujar Ahmadi Rahman.

Dijelaskannya juga, penukaran UPK ini dibagi dalam dua tahap. Pertama, mulai 18 Agustus 2020 hingga 30 September 2020. Kedua, mulai 1 Oktober 2020 hingga kouta yang ada habis tersalurkan.

Pada tahap pertama, kata Ahmadi, penukaran UPK dilakukan secara individu dengan mendaftar via website http://pintat.bi.go.id, dan selanjutnya penukaran dilakukan secara kolektif melalui aplikasi si pintar.

Penukaran kolektif kini dilakukan melalui perbankan. Dimana, masyarakat yang ingin mendapatkan UPK tersebut cukup mendatangi bank penyalur serta membawa KTP untuk di data.

“Penukaran melalui bank dilakukan agar tidak membuat keramaian di kantor BI, karena nasabah yang ajukan penukaran bukan hanya dari Kendari saja, ada yang Konsel, Konawe dan daerah lainnya,” terangnya.

Ahmadi juga mengungkapkan, awalnya penukaran hanya bisa di lima bank penyalur, yakni BRI, BCA, BNI, CIMB Niaga dan Mandiri. Namun kini penukaran sudah bisa dilakukan di semua bank.

“Penukaran secara kolektif melalui perbankan sangat kami imbau. Tetapi, penukaran individu maupun kolektif melalui aplikasi http://pintar.bi.go.id masih bisa dilakukan, perlu diingat, setiap satu KTP hanya dapat ditukarkan untuk satu lembar UPK 75,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version