Reporter : Ardiansyah
KENDARI – Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama mengatakan sebanyak 299 Narapidana (Napi) Lapas IIA Kendari mendapatkan remisi diantaranya satu orang langsung mendapatkan bebas.
“Dari 299 napi yang dapat remisi, satu orang langsung bebas. Itu dari narapidana umum, karna berperilaku baik. Sehingga dapat remisi lima bulan dan langsung bebas,” ucap Samad, Senin 17 Agustus 2020.
Ia menyebut, syarat umum untuk mendapatkan remisi yakni napi harus sekurang-kurangnya berkelakukan baik selama enam bulan dan tidak melakukan pelanggaran selama berada dilembaga pemasyarakatan.
“Warga binaan betul-betul menjaga kelakukan mereka, jangan ada pelanggaran selama 6 bulan, kalau warga binaan ingin mendapat remisi, pastinya itu syarat utamanya,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra, Muslim. kata dia, pemberian remisi tahun 2020 ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Hanya saja penyerahan remisi tahun ini dilakukan secara virtual atau daring.
“1043 yang terima remisi di Sultra. Sembilan diantaranya langsung bebas, 1034 dapat dapat remisi bervariasi,” bebernya.
Untuk diketahui, remisi tersebut diserahkan oleh Gubernur Sultra, H Ali Mazi, SH didampingi Kepala Kantor Kanwil Kemenkumham Sultra, Sofyan. Total napi di Sultra yang diusulkan untuk menerima remisi sebanyak 1161, namun yang disetujui Kementerian Hukum dan HAM RI hanya sebanyak 1043.