Reporter: Hendrik B
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Pelarian narapidana (napi) narkoba Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Fajar Tamrin belum kunjung didapatkan hingga kini meski sudah memasuki hari ke 56 dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya Fajar Tamrin melarikan diri saat mengikuti persidangan sebagai saksi dari kasus lain di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (11/9/2019).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kendari, Nanang Ibrahim membenarkan Fajar Tamrin masih belum ditangkap.
“Belum didapatkan, tapi kita masih tetap mencari napi yang kabur itu,” ungkap Nanang kepada mediakendari.com saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (5/11/2019).
Kata Nanang, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap penangkapan AK yang merupakan kerabat Fajar Tamrin.
Baca Juga :
- DPP JPKPN Edarkan Imbauan Bantu Rekan Pengurus di Konawe yang Terkena Musibah Banjir
- Soal Kasus Lahan di Desa Tawamelewe, Kapolres Konawe Dinilai Lamban, LIRA Sultra Minta Kapolda Turun Tangan
- DPP JPKPN Desak Polres Konawe Usut Tuntas Kasus Penyerangan Rumah Kades Tawamelewe
- Rumah Kades Tawamelewe Diserang Masa Aksi, Forkasa Minta Kepolisian Bertindak Tegas
- Lomba Karaoke Antar OPD Meriahkan HUT Kendari Ke-193
- Hadiri Musrenbangnas 2024, Pj Gubernur Sultra : Kita Tindak Lanjuti Arahan Presiden RI
“Siapa tau dengan ditangkapnya AK, dia (Fajar Tamrin) bisa kita lacak keberadaannya,” harapnya.
Ia juga mengatakan, pelarian Fajar Tamrin karena kelalaian pengawas saat menjemput tahanan di Lapas Kelas IIA Kendari untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kendari. (B)