Reporter : Mumun
Editor : La Ode Adnan Irham
WANGGUDU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai geram dengan sikap manajemen PT Bumi Konawe Minerina (BKM).
Pasalnya, perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Blok Mandiodo Kecamatan Molawe ini mengabaikan surat teguran DLH, yang dikirimkan sejak sejak 18 September 2019 lalu.
Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan DLH Konut, Agustian menuturkan, surat teguran pertama yang dilayangkan terkait pelanggaran yang diduga dilakukan PT BKM. Salah satunya, belum memiliki izin TPS LB3 dan izin pembuangan limbah cair.
“Belum ada sampai sekarang, tidak ada komunikasinya lagi. Iya betul (Bandel), belum ada kabarnya. Kalau memang dia mau memperhatikan tanggungjawabnya, kan dia (PT BKM) harus memenuhi kewajibannya,” kata Agus, Rabu (23/10/2019).
Baca Juga :
- Pj Gubernur Andap Budhi Revianto Buka LKS dan Launching Seragam Karya Siswa SMK/SLB Se Sultra
- Bimtek Pemanfaatan Flatform Digital Kemitraan KIM Tingkat Nasional di Sultra
- SMK Yamatu Tualang Membuka Pendaftaran untuk Penerimaan Siswa atau Siswi Tahun Ajaran Baru 2024- 2025.
- SMKN 7 Kendari Buka Penerimaan PPDB Tahun Ajaran 2024- 2025 Sistem Online dan Ofline
- Bawaslu Konawe Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Abuldan : Kami Minta Masyarakat Awasi Pilkada 2024
- P3K Resmi Terima SK Formasi Tahun 2023 Dari Pemprov Sultra
Agus menuturkan, jika manajemen PT BKM patuh terhadap regulasi, harusnya sebelum akhir tahun izin lingkungannya sudah harus diselesaikan, sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam mengusulan RAB ke ESDM Provinsi setiap tahunnya.
“Belum ada izin limbah B3 nya. Sudah satu tahun ini kita menunggu. Pengawasan terakhir kemarin kita sudah layangkan surat tegurannya. Kita akan berikan lagi surat teguran ke dua, Minggu depan itu sudah bisa terbit. Kita ada tahapannya, karena ini bersifat wajib,” ujarnya.
Berdasarkan salinan surat teguran DLH ke PT BKM diketahui, surat tersebut memuat enam poin perizinan yang belum dituntaskan, seperti izin TPS LB3 dan izin pembuangan limbah cair, izin bangunan pengelolaan LB3, titik penaatan pembuangan limbah cair.
Selain itu, PT BKM belum melakukan pencatatan harian limbah dalam neraca, tidak melakukan penyiraman pada jalan haoling dan base camp, serta tidak menyampaikan laporan RKL-RPL secara berkala.
Dikonfirmasi atas hal ini, Humas PT BKM, Kahar mengklaim jika perusahaanya belum sama sekali menerima surat teguran dari DLH Konut.
“Mereka pernah turun itu teman-teman dari Dinas Lingkungan Hidup. Nda tau bagaimana, karena itu hari tinggal pengurusan. Surat teguran, kalau surat belum ada yang masuk ke kami selama ini. Tapi teman-teman DLH mereka sering datang, turun cek lapangan baru mereka balik,” kata Kahar. /B