FEATUREDKendariPERISTIWA

Ada Dugaan Pungli Pengurusan PTSL di Kelurahan Jati Mekar

476
×

Ada Dugaan Pungli Pengurusan PTSL di Kelurahan Jati Mekar

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Upaya masyarakat Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memperoleh legalitas atas tanah mereka masih menemui kendala. Baru-baru ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menempatkan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di daerah itu.

Namun sebagain masyarakat yang melakukan pengurusan program tersebut justru harus mengeluarkan uang hingga Rp.500 ribu, padahal pihak BPN dan Pemerintah Kelurahan telah menyepakati biaya pengurusan PTSL hanya sekitar Rp. 350 ribu, sehingga masyarakat setempat menilai pihak Kelurahan dalam hal ini Lurah telah mengeluarkan aturan sepihak tanpa dikoordinasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Mediakendari.com, masyarakat dibebani biaya pengurusan PTSL sebesar Rp 500 ribu, bahkan saat itu sebagian masyarakat langsung membayar administrasi pengurusan PTSL itu. Namun lama kelamaan masyarakat meresa keberatan dengan biaya yang dianggap sangat membabani itu. Untuk mengetahui berapa besaran biaya PTSL, pada Kamis (11/10/2018) lalu, masyarakat menggelar pertemuan dengan pihak Kelurahan.

Kedatangan warga di Kantor Kelurahan saat itu guna menuntut biaya yang dibebani kepada masyarakat atas kepengurusan sertifikat tanah atau PTSL. Menurut warga program yang dicanangkan Presiden Joko Widodo bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang ingin melegalkan hak atas tanahnya, tapi yang terjadi di Kelurahan Jati Mekar justru memberatkan warga.

Setelah pertemuan itu, Lurah berjanji akan mengembalikan sebagian uang pengurusan PTSL itu, namun sampai hari ini masih ada beberapa warga di RT 01, RW 04 yang mengaku belum dikembalikan uangnya oleh Lurah. Untuk menyelesaikan permasalahan ini Lurah sudah berusaha menemui warga, namun Lurah tidak berhasil menemui warga tersebut meski sudah datang di rumah mereka dengan tujuan mengembalikan uang pengurusan PTSL.

Lurah Jati Mekar, La Ode Sahidin membenarkan jika ada beberapa masyarakat yang belum dikembalikan uangnya di warga RT 01, RW 04 karena tidak ketemu dengan orang tersebut. Kata dia, dirinya bersama RT pergi ke rumah itu, namun tidak diketumukan hingga hari ini. “Untuk yang lain sudah, mereka langsung datang di Kantor Lurah,” ucapnya kepada Mediakendari.com, Senin (05/11/2018).

Dikatakanya, pihak pertanahan tidak memberikan informasi tentang kisaran biaya yang dikeluarkan dari pihak pemohon sehingga dirinya mengadakan rapat bersama RT/RW dan LPM untuk membahas biaya yang dibebankan kepada pemohon. Dan disepakati pengurusan PTSL sebesar Rp 500 ribu. “Kita memiliki insiatif biaya tambahan itu, yang nantinya akan digunakan sebagai biaya konsumsi oleh tim pengukur pada saat melakukan pematokan di tanah milik warga jati mekar,” terangnya. (a)

Reporter : Hendrik B


You cannot copy content of this page