BAUBAU – Kantor Imigrasi (Kanim) Baubau menyampaikan belum ada Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan wilayah kerja kora Baubau.
Kepala Kanim, Edisong, mengatakan hingga Tahun 2017 ini belum ada TKA yang bekerja di Baubau.
“Misalnya di PT Bumi Inti Sulawesi (BIS) kita sudah dengar, tapi belum ada pelaporan bahwa ada TKA yang dipekerjakan disana,” ungkap Edisong. (28/10).
Menurut Edisong, petugas imigrasi yang melakukan pengawasan beberapa tahun ini juga belum menemukan ada pekerja asing di perusahaan-perusahaan.
“Selama beberapa tahun belakangan pun belum ditemukan satu perusahaan yang memakai TKA untuk dipekerjakan di Baubau ini,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, orang asing yang dipekerjakan wajib mengantongi izin masuk ke Indonesia yang dikenal dengan istilah visa kerja. Setelah itu, pekerja asing tersebut melaporkan diri ke Kanim untuk mendapatkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
“Maka itu, saya berharap perusahaan yang akan mempekerjakan orang asing, wajib untuk melaporkan ke kantor Imigrasi sebelum masuk ke lokasi tambangnya,” tutupnya.
Reporter: Ardilan
Editor: Kardin