FEATURED

Advokat Muda ini Menangkan Kliennya dari Makelar Tanah di Wakatobi

631
×

Advokat Muda ini Menangkan Kliennya dari Makelar Tanah di Wakatobi

Sebarkan artikel ini

WANGSEL – Tanah seluas 3.397 meter² yang diduga dirampas salah satu makelar tanah di Desa Komala, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel), Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) milik La Suleman berhasil dikuasakan penuh kepada Advokat Jayadin La Ode (JLO) dan Partners.

Awalnya tanah tersebut dirampas dan dijual oleh seseorang yang tidak ada hubungan darahnya dengan keluarga La Suleman. Kemudian dijual kepada salah seorang warga Kaledupa tanpa sepengetahuan pemilik tanah (Suleman).

“Awalnya saya lihat dia (Makelar, red) mau ke rumah Kades untuk mengurus surat-surat tanah. Ternyata tanah itu milik saya dan saya larang dia untuk jual tanah kami ini sama orang Kaledupa,” kata Suleman, Rabu (07/02/2018).

Kuasa Hukum La Suleman, Jayadin La Ode mengatakan, dirinya berhasil mengambil kembali tanah yang dirampas oleh mafia tanah belum lama ini.

“Yang tanah ini kita sudah lakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan dan hasilnya klien kami inilah pemegang sah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek tanah tersebut,” ucap JLO.

Kata Advokat muda ini, sebelumnya pihaknya telah melakukan langkah peringatan kepada pihak makelar.

“Sebelumnya kami sudah melakukan peringatan kepada makelar itu. Jika kedepan makelar ini masih mengulangi, maka kami akan melaporkan masalah ini terkait penyerobotan yang diatur pada pasal 167 Pasal 385 dan 389 KUHP,” kata Jayadin.

Pada saat pemasangan Plang di lokasi tanah tersebut, Suleman didampingi Advokat Jayadin La Ode (JLO) dan dihadiri langsung oleh Kapolsek Wangiwangi Selatan, IPTU Juliman, untuk mengantisipasi keributan.

Reporter: Sahwan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page