FEATUREDKendariPOLITIK

Akhirnya Bawaslu Sultra Tetapkan Istri Asrun Langgar Kode Etik dan Kode Perilaku PNS

724
×

Akhirnya Bawaslu Sultra Tetapkan Istri Asrun Langgar Kode Etik dan Kode Perilaku PNS

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Hasil kajian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tentang temuan kehadiran Apatatur Sipil Negara (ASN) yaitu Sri Yastin, pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra dan juga turut hadir pada deklarasi pasangan Asrun Hugua kini ditetapkan bersalah dan melanggar kode etik dan kode perilaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketua Bawaslu Sultra, Hamirudin Udu menjelaskan, bahwa berdasarkan dengan kajian yang telah dilakukan oleh tim Bawaslu Provinsi Sultra, diperkuat dngan bukti yang ditemui di lapangan maka kehadiran Sri Yastin (Istri Asrun) itu adalah sebuah pelanggaran.

“Semalam (Kamis 11/1/2018, red) kita sudah melakukan pleno dan hasilnya yaitu memutuskan tindakan yang dilakukan oleh Sri Yastin itu sebuah pelanggaran,” ucap Hamirudin Udu saat ditemui di kantor Bawaslu Sultra, Jumat (12/01).

Hamirudin menambahkan, kehadiran Sri Yastin itu adalah pelanggaran tentang kode etik dan kode prilaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan kehadiran Sri Yastin dibenarkannya dalam surat yang diberikan kepada Bawaslu beberapa waktu lalu.

“Kita melihat dari keterangan yang disampaikan secara tertulis oleh Sri Yastin dan menurut kajian Bawaslu bahwa cuti itu statusnya tetap PNS,” tambahnya.

Dalam posisi cuti itu statusnya masih PNS, Hamirudin menerangkan,  bahwa yang bukan status PNS itu misalnya dia sudah mengundurkan diri, dipecat, dan sudah pensiun.

“Jadi posisi cuti itu tidak merubah statusnya sebagai PNS sehingga dia (Sri Yastin, red) terbukti melanggar,” terangnya.

Hamirudin mentuturkan, dengan memperlihatkan surat izin cuti Sri Yastin itu menjadi bukti yang kuat terhadap Bawaslu bahwa memang yang bersangkutan masih menjadi PNS sehingga putusan Bawaslu Sultra menyatakan bahwa Sri Yastin itu melanggar ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kode prilaku sebagai ASN.

“Saat ini Bawaslu Sultra akan meneruskan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta untuk memberikan sanksi kepada Sri Yastin,  jadi sekarang kita tinggal tunggu KASN saja,” tegasnya.

Bawaslu Sultra juga akan menyampaikan permasalan ini kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian PANRB serta kepada pejabat pembina kepegawaian daerah yaitu Walikota Kendari.

Seperti diketahui, Sri Yastin menempati jabatan eselon II sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Relorter: Hendrik B
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page