Kendari

Akibat Corona, Ribuan Pekerja di Sultra Dirumahkan

332
Ilustrasi

Reporter : Rahmat R/Editor: Indi La’awu

KENDARI – Sebanyak 1.060 pekerja dari sektor perhotelan di Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa harus dirumahkan dan mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dua opsi ini diberlakukan karena dampak dari penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Bumi Anoa.

Kepala Bidang Pembinaan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, Muhammad Amir Taslim mengatakan 1.060 pekerja itu dari 35 perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan.

“Jadi 42 orang itu di PHK dan 1.008 dirumahkan sejak masa pendemik hingga 16 April 2020. Rata-rata yang terkena dampak Covid-19 ini, merupakan pekerja di bidang industri perhotelan dan rumah makan,” katanya, Kamis 16 April 2020.

Untuk total perusahaan ia merincikan Kota Kendari ada 23 perusahaan, Kabupaten Wakatobi 11 perusahaan, Kolaka satu perusahaan dan Konawe Utara satu perusahaan.

Amir menjelaskan, dirumahkan dan PHK memiliki perbedaan dalam memposisikan karyawan yang dipekerjakan.

“Jadi kalau dirumahkan bukan diPHK, dia hanya tidak masuk kerja dulu sesuai dengan kesepakan antara pekerja dan perusahaan. Sementara PHK adalah karyawan diberhentikan,” terangnya.

Ia menuturkan, sejauh ini pihaknya terus melakukan pembaharuan data terkait perusahaan yang merumahkan karyawannya dan diPHK.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version