FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Akibat Diancam Pelaku, Korban Pengeroyokan di Puuwatu Akhirnya Mengungsi

690

KENDARI – Korban pengeroyokan, Rahmat Pasari, (18), warga jalan Pattimura, Kelurahan Puuwatu Kota Kendari terpaksa mengungsi di Jalan Abunawas Korumba Mandonga setelah didatangi Pelaku Endang, (30), dirumahnya dan mengancam akan memukulinya karena melaporkannya di Polisi atas dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 11 September 2017 lalu.

Mengungsinya korban akibat merasa trauma lantaran diancam akan dipukuli kembali seperti yang terjadi sebelumnya dengan cara dikeroyok. Harapan korban, kedua saksi yang telah memberikan keterangan palsu agar dipanggil kembali untuk diperiksa.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Iriadin, mengatakan, kasus yang dialami Rahmat Pasari akan dikawal hingga tuntas. Sebab, lanjut Iriadin, dirinya meyakini bahwa penyidik memiliki kemampuan mempertajam interogasi dalam mengungkap fakta.

“Ya kembali kepenyidiknya. Dengan mempertajam pertanyaan, pasti keterangan palsu yang diberikan saksi dapat diketahui,” jelasnya.

Tempat terpisah, penyidik yang enggang disebut namanya, baik dari Polda Sultra maupun dari salah satu Polsek di Kota Kendari menganggap, kasus pengeroyokan tersebut telah memenuhi unsur kekerasan.

“Hasil visum menerangkan ada kekerasan. Kemudian saksi menjemput dan melihat korban dikejar, dipitting kemudian dipaksa untuk masuk ke dalam mobil pelaku, inikan bentuk kekerasan,” ujarnya.

Lanjut penyidik menerangkan, yang terpenting telah ada kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama sesuai keterangan saksi yang menjemput.

“Nah nanti pengembangan pertanyaannya, dia bawa kemana korban, dia apakan korban mulai dari Pukul 11:30-15:30 Wita, mengapa korban diperlakukan seperti itu oleh para pelaku,” bebernya.

Korban juga menjelaskan, saat dirinya dikeroyok, mukanya dipukuli kemudian disuruh jongkok kemudian ditendang, ditinju lalu dinjak-injak oleh para pelaku.

Liputan: Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version