FEATUREDPERISTIWA

Anak Diperkosa, Ortu Lapor 3 Pelaku Ke Polisi

669
×

Anak Diperkosa, Ortu Lapor 3 Pelaku Ke Polisi

Sebarkan artikel ini

UNAAHA – Tidak terima anaknya diperlakukan seperti pelacur, orang tua korban pemerkosaan berinisial D, (16), akhirnya melaporkan tiga orang pelaku asal Desa Wonggeduku Kecamatan Wonggeduku Barat Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra), ke Polres Konawe, pada Selasa (10/10) kemarin.

Menurut keterangan Penyidik Polres Konawe, Bripka Nur Suhada, awalnya D yang merupakan korban pemerkosaan, meminta ijin dari orang tuanya untuk pergi ke Unaaha bersama dengan teman-temanya untuk bertamasya.

Namun karena waktu yang telah larut malam, korban pun takut untuk pulang. Lalu korban D menelpon tersangka H, (17), yang juga merupakan pacar korban, untuk mengantarnya pulang.

Setelah itu datanglah tersangka H bersama kawannya R dan W menjemput korban dengan menggunakan kendaraan roda empat. Namun H tidak membawa pulang si korban ke rumah orangtuanya. H bersama rekannya R dan W membawanya ke Desa Wonggeduku.

Pada minggu, (7/10) dini hari, sekitar pukul 01:30 Wita, tibalah Tersangka H, R, dan W beserta korban D di Desa Wonggeduku. Tak lama kemudian, terjadilah tindakan asusila para tersangka terhadap korban. Para tersangka dengan tega menyetubuhi korban secara bergiliran.

“Korban disetubuhi di dua tempat. Pertama korban disetubuhi oleh H dan W di belakang rumah teman si H di Desa Wonggeduku secara bergiliran. Terus yang ke dua korban di setubuhi oleh R di hutan-hutan. Berselang sekitar setengah jam, datang lagi teman R sebanyak 4 orang mau meminta juga,” jelas Bripka Nur Suhada kepada mediakendari.com.

Setelah melampiaskan nafsu bejadnya, para tersangka kemudian mengantarkan korban pulang di rumah teman korban di Desa Wonggeduku. Keesokan harinya, barulah korban pulang kerumah orang tuanya di Desa Anggotoa.

“Akibat perbuatannya itu, ketiga pelaku tersebut dikenakan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang Undang KUHP tentang Persetubuhan atau Pencabulan pada pasal 81 subsider pasal 82 dengan ancaman paling rendah 5 tahun atau paling tinggi 15 tahun penjara, dan denda 5 Miliyar Rupiah,” pungkasnya.

Liputan: Redaksi

You cannot copy content of this page