Reporter : Hendrik B
Editor : Def
KENDARI – Kepolisian Resort (Polres) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) masih terus mendalami kasus kericiuhan yang terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat rapat dengar pendapat pada Senin (7/1/2019) lalu, yang berakhir dengan penganiayaan dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukan Ketua DPRD Andi Firman.
Untuk mengetahui kronologis peristiwa tersebut, Polisi telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi yang sedikit banyak mengetahui peristiwa tersebut diantaranya Heriyanto, Sudirman, Hasrat, Miswan, Anwar, dan Arsyat.
Baca Juga : Menghunuskan Sajam Saat Rapat, Ketua DPRD Bombana Dipolisikan
“Perkara ini belum dilakukan penetapan tersangka, tapi selanjutnya akan dilakukan gelar penentuan tersangka. Untuk terlapor sendiri dalam hal ini Andi Firman akan dilakukan pemanggilan,” terang Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhartd melalui rilis yang dikirim di grup WhatsApp, Rabu (09/01/2018).
Dikatakannya, adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu buah kursi merk futura, sementara untuk badik sendiri belum dilakukan penyitaan, karena masih dalam proses pengumpulkan saksi lainnya. Karena menurut pengakuan Andi Firman, dirinya tidak memegang sebilah badik melainkan sebuah palu sidang.
Baca Juga : BK DPRD Bombana Belum Ambil Sikap, Terkait Kericuhan Saat Rapat
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, kita tunggu saja sejauh mana perkembangannya,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Pada rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Bombana pada Senin (7/1/2019) kemarin, Ketua DPRD Andi Firman mempertontonkan aksi premanisme di hadapan para anggota DPRD, dengan menghunuskan senjata tajam (Sajam) dan melakukan pengancaman terhadap anggota DPRD. Aksi pengancaman yang dilakukan Andi Firman langsung dilaporkan di Polres Bombana.(A)