Pasca penetapan tersangka ketiga Direktur kontraktor mining PT Bososi Pratama mereka adalah Direktur RMI, Direktur PNN, Direktur NPM oleh Bareskrim Polri indikasi perambahan kawasan hutan lindung di Kab Konawe Utara terus menuai kritik atas penindakan yang dilakukan Kepolisian.
Pasalnya penetapan tersangka yang hanya pada tiga direktur kontraktor mining PT Bososi Pratama dinilai sangat janggal serta terkesan ada upaya membebaskan Andi Uci selaku Direktur PT Bososi Pratama sebagai pihak pemberi surat perintah kerja (SPK) dari jeratan hukum.
Menangapi hal tersebut Koordinator Presidium Forum Pemerhati Tambang (Format) Sultra, Jaswanto, yang sejak awal menyoroti tindakan Bareskrim Polri itu menekankan agar kepolisian segera menetapkan Andi Uci sebagai tersangka mengingat Direktur PT Bososi Pratama menurutnya adalah orang yang paling bertanggung jawab adanya penambangan ilegal.
Ini menjadi pertaruhan Tim Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Pipit Rismanto dalam menetapkan Andi Uci sebagai tersangka, Bos tambang itu salah satu pintu masuk mengembalikan kepercayaan penindakan Kepolisian dalam memberantas mafia tambang di Sultra, “ucapnya.
Advokat muda Sultra ini juga menjelaskan indikasi perambahan kawasan hutan lindung yang dilakukan PT Bososi Pratama telah melanggar UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kawasan hutan dan UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan.
“Secara aturan indikasi perambahan kawasan hutan yang dilakukan PT Bososi Pratama melanggar pasal 89 ayat 2 dengan ancaman pidana paling singkat 8 tahun serta pidana denda paling sedikit 20 miliar dan penambangan ilegal yang mereka lakukan juga melanggar pasal 158 UU Pertambangan kalau kita lihat direvisi UU Minerba yang baru itu pidana denda hingga 100 miliar, “tegasnya.
Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Nasional Jakarta (Unas) ini mengingatkan agar Kepolisian tetap berpegang teguh pada integritasnya dan tak boleh menerima sejumlah tawaran demi melepaskan jeratan hukum pada Direktur PT Bososi Pratama itu.
Saya ingatkan kepada Kombes Pol Pipit Rismanto sebagai ketua tim beserta penyidik Polri lainnya jangan mau disogok untuk mengaburkan jeratan hukum pada Direktur PT Bososi Pratama dari segala indikasi kejahatan yang dilakukannya, kalian tetaplah menjadi sosok polisi Hoegeng yang jujur berpegang teguh pada keadilan tak takut segala intervensi atasan demi menegakan kebenaran, “tutupnya.
Untuk diketahui Forum Pemerhati Tambang (Format) Sulawesi Tenggara adalah lembaga yang menyoal sejak awal terkait kinerja dari Tim Bareskrim Polri dalam menangani PT Bososi Pratama, dari kedatangan Tim Bareskrim Polri di Sultra bersama Bos tambang tersebut mengunakan pesawat Jet pribadi yang menuai kritikan.