KESEHATAN

Anggota DPRD Konawe Terancam di PAW

486

ANDOOLO– Tidak hanya terancam 4 tahun kurungan penjara atas kasus dugaan penipuan penjualan ore nikel, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Deny Zainal Ahuddin juga terancam akan segera dilengser dari keanggotaanya sebagai legistatif, hal ini dikarenakan Partai Gerindra yang mengusungnya menjadi anggota DPRD, telah melakukan pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Wacana pengajuan PAW dilontarkan, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Konawe, H. Wahyu Ade Pratama Imran kepada Mediakendari.com. Rabu (3/10/2018). Kata dia, perihal yang terjadi diinternal partai Gerindra Konawe tinggal menunggu ketetapan hukum atas dugaan kasus penipuan yang melibatkan DZA dari pihak Polda Sultra.

“Jika memang sudah ada ketetapan hukumnya kami akan mengambil langkah untuk menyurat ke DPD dan DPP untuk menindaklanjuti surat DPC bahwasanya adanya kader partai gerindra yang sedang bermasalah hukum,” ungkap pria yang akrap disapa Yuyu itu, di Andoolo.

Mantan Anggota DPRD Sultra itu, menjelaskan jika DPP Partai Gerindra pusat telah merekomemdasikan untuk melakukan pengajuan PAW, pihak DPC Partai Gerindra Konawe akan menindaklanjuti apa yang telah menjadi perintah partai.

“Kalau ada perintah sesuai mekanisme untuk PAW, maka kita tindaklanjuti dan akan menyurat atau mengusul ke KPU dan DPRD Konawe terkait prosesnya,” jelasnya

Diberitakan sebelumnya, Deny Zainal Ahudin dijemput paksa penyidik Polda Sultra di kediamanya di Desa Dunggua Kecamatan Amonggedo, Konawe, pada Selasa (2/10/2018) malam, setelah sebelumnya menolak panggilan penyidik meski telah dilayangkan surat kedua kalinya. Selain dijemput paksa Deny Zainal juga ditetapkan sebagai tersangka. Perkara ini dilaporkan Budiono terkait dugaan penggelapan dan penipuan penjualan ore nikel dengan dugaan kerugian sebesar Rp.1,5 Miliar.(b)


Reporter:Erlin


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version