Reporter : Erlin
ANDOOLO – Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) meringkus Kepala Desa (Kades) Waworano Kecamatan Kolono, Suleman karena diduga menganiaya warganya sendiri.
Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo melalui Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Fitrayadi menjelaskan terduga pelaku ditahan karena tindak pidana yang dilakukan kepada korban bernama Kasidarni yang juga merupakan seorang perangkat desa.
Polisi menyebut, Kades Waworano sudah memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan korban, serta saksi-saksi.
“Terhitung sejak kemarin tanggal 2 November kades tersebut telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Konsel,” ungkap Fitrayadi saat dikonfirmasi media ini, Selasa 03 November 2020.
Fitrayadi menerangkan setelah dilakukan gelar perkara dilanjutkan pemeriksaan korban dan pemeriksaan saksi, maka Suleman ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis lalu.
“Kemarin diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan. Minggu lalu ditetapkan sebagai tersangka, kemarin, Senin 2 November TSK diperiksa dan ditahan,” bebernya.
Fitrayadi mengatakan penahanan tersangka terhitung untuk 20 hari kedepan dan akan dilakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Jika sudah dianggap lengkap maka akan dilanjutkan ke kejaksaan dan seterusnya dimeja hijaukan di pengadilan.
“Tersangka diancam Pasal 351 KUHP, ayat 1. tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tegasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konsel, Sajudin Idris mengungkapkan pihaknya belum mengambil sikap kepada Kades Waworano, yang jadi tersangka dalam kasus Penganiyaan terhadap warganya.
Kata dia, saat ini DPMD Konsel masih menunggu hasil dari proses hukum dan memantau perkembangan kasus tersebut.
“Sampai hari ini kami masih terus memantau proses hukumnya, kami belum bisa langsung mengambil sikap. Sebab, statusnya masih tersangka. belum ada keputusan pengadilan,” kata Sajudin Idris dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia menambahkan dalam penanganan Kades yang terjerat kasus pidana, pihaknya tetap berpedoman kepada aturan yang berlaku. Sebab tambah Sajudin tugas dan fungsi (Tupoksi) DPMD berbicara tentang pelanggaran Administrasi.
“Kalau berbicara hukum itu rananya kepolisian, kalau pelanggaran administrasi itu bagian kami, namun kami tetap menunggu keputusan pengadilan,deliknya seperti apa. Setelah itu barulah kami mengambil tindakan,tentunya juga sebelum mengambil tindakan hal ini pasti kami komunikasikan dulu ke pimpinan, Plt Bupati Konsel, pak Arsalim Arifin,” pungkasnya.