KOLAKA

ASN Lingkungan Kantor Kemenag Kolaka Lakukan Rapid Test Covid-19

374
×

ASN Lingkungan Kantor Kemenag Kolaka Lakukan Rapid Test Covid-19

Sebarkan artikel ini
Pemeriksaan Rapid Tes kepada ASN dan honorer dilingkungan Kementrian Agama Kabupaten Kolaka. Foto: Ist

Reporter: Sulyamin/Editor: Indi La’awu

KOLAKA– Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka (Dinkes Kolaka) menggelar pemeriksaan rapid test terhadap sejumlah tenaga medis, dan wartawan di Kabupaten Kolaka termasuk ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kolaka, Jumat 8 Mei 2020.

Pemeriksaan rapid test terkait Virus Corona telah dilaksanakan sudah mulai beberapa hari lalu yang diikuti langsung oleh Kepala Kemenag Kabupaten Kolaka, Drs. H. Abdul Aziz Baking, M.Pd beserta Keluarga dan beberapa orang Kepala Seksi, Pengawas, Staf dan honorer.

“Kegiatan ini merupakan bentuk upaya Kemenag Kolaka untuk memutus penularan COVID-19 Kurang-lebih 20 pegawai, termasuk kepala seksi di dalamnya, melakukan pemeriksaan rapid test yang bertujuan untuk men-screening seluruh pegawai yang ada di lingkungan Kantor Kemenag Kolaka dan memastikan apakah yang bersangkutan dalam kondisi aman dan sehat atau dalam kondisi terpapar COVID-19,” Ujar Aziz Baking Kepada Awak Media Kendari Com.

Aziz Baking mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan dengan hasil negatif, menyampaikan imbauannya kepada seluruh warga Kemenag Kolaka khususnya yang masih sering berinteraksi dengan masyarakat baik di kantor maupun di lapangan memberikan pencerahan, agar meluangkan waktu untuk datang ke Kantor Dinkes Kolaka dan melakukan pemeriksaan rapid test sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Selain itu, pegawai Kemenag Kolaka diharapkan jujur menyampaikan riwayat perjalanan yang telah dilakukan sebelumnya kepada petugas. Ini termasuk keluhan dan kondisi yang sedang dirasakan pada saat pemeriksaan.

“Semoga seluruh keluarga besar kementerian agama dan seluruh rakyat bangsa Indonesia sehat walafiat dan wabah COVID-19 dapat segera berakhir,” harap Aziz Baking.

Sementara itu, salah satu anggota tim rapid test dari Dinkes Kolaka, dr. H. Abd. Azis Amin,  MARS., menyampaikan, dalam pemeriksaan rapid test COVID-19 ini, apabila hasilnya reaktif maka perlu pemeriksaan lebih lanjut yakni pengambil sampel swab dan jika positif, harus dikonfirmasi kembali melalui pemeriksaan PCR (polymerase chain reaction) di rumah sakit yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.

“Sedangkan jika hasil pemeriksaan negatif, perlu dicek kembali 7-10 hari sesudah pemeriksaan rapid test yang pertama,” tutupnya.

You cannot copy content of this page