KENDARI – Dua mantan Wali Kota Kendari, Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) akhirnya bebas setelah menjalani hukuman pidana kurungan penjara selama empat tahun akibat tersandung kasus korupsi.
Setelah bebas, keduanya disambut oleh sejumlah simpatisan dan keluarganya. ADP juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga, kerabat maupun masyarakat yang sudah menyambut kedatangannya.
Baca Juga : Satres Narkoba Polres Kendari Bekuk Terduga Pengedar Sabu Jaringan Lapas
“Saya mengucapkan terima kasih kepada kelaurga, kerabat dan simpatisan yang mau meluangkan waktunya menjemput saya dari Kolaka ke Kendari,” ucap ADP.
Sebagaimana diketahui, Asrun dan ADP terjerat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam delik penerimaan suap dengan total Rp 6.8 miliar setelah di operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2018 lalu.
Asrun bersama anaknya Adriatma Dwi Putra (ADP) divonis penjara selama 5,5 tahun penjara oleh Hakim Tipikor Jakarta pada 31 Oktober 2018 lalu.
Reporter : Dila Aidzin