PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), pada 2017 hingga memasuki 2018, sedang gencar-gencarnya memerangi penggunaan narkoba.
Zat terlarang yang mempunyai nama lain Napza itu merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Sehingga narkoba ataupun Napza, mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya, seperti dikutip pada situs wikipedia.org.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Palu, Surianto SH, zat membahayakan yang terkandung pada narkoba itu dapat mempengaruhi saraf otak pemakainya, sehingga menimbulkan kecanduan yang mematikan. Karena itu, penanganan kasus narkoba ini harus melibatkan semua pihak terkait.
“Pada pekan kemarin, kami melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Palu,” jelas Surianto di kantornya, Senin (12/3/2018).
Ia menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 125 perkara tindak pidana narkotika dan psikotropika dan dua perkara tindak pidana yang terkait dengan UU Kesehatan.
“Total barang bukti yang dimusnahkan yakni, sabu 8.332,24 gram, ganja 13,18 gram, ekstasi 193 butir, THD 432 butir dan kosmetik enam dus, serta obat-obatan sembilan butir,” bebernya.
Selain itu, kata Surianto, perilaku unik yang kini menjadi kerisauan para orang tua yakni, anak usia muda yang menghirup Lem Fox. Padahal, sebagaimana fungsinya sebagai alat perekat atau lem. Namun yang sangat ironis, fungsinya kini disalahgunakan dan akhirnya membahayakan dan dapat menyebabkan fly saat menghirupnya.
“Untuk melarang penjualannya secara bebas belum bisa. Karena secara fungsinya merupakan barang jualan legal hanya saja disalahgunakan. Apalagi, Lem Fox ini belum masuk pada lampiran Kementerian Kesehatan tentang narkotika,” tandas Kasi Pidum.
Ia juga menegaskan, untuk membuat efek jera bagi para bandar dan pemakai narkoba, pihak kejari akan bertindak tegas. Hal ini diharapkan sebagai pembelajaran untuk kita semua bahwa hukum itu masih berjalan.
“Sejauh ini para bandar narkoba di Kota Palu pada 2017 sudah dituntut setinggi-tingginya,” tuturnya.
Sementara itu, terkait penyalagunaan Lem Fox, Konsultan Kesehatan yang sekaligus Wakil Direktur Medik dan Keperawatan RSUD Ulin Banjarmasin, dr Mohamad Isa SpP, seperti di lansir Prokal.co, menjelaskan, bahaya menghirup lem terus menerus dapat menyebabkan kematian.
“Sensasi menghirup Lem Fox bisa membuat penggunanya merasa melayang-layang dan rasa tenang sesaat. Sama seperti narkoba pada umumnya, efek ngelem akan menyerang susunan saraf di otak sehingga bisa menyebabkan kecanduan. Dalam jangka panjang bisa menyebabkan kerusakan otak sementara, dalam jangka pendek risikonya adalah kematian mendadak (sudden sniffing death),” urai Mohamad Isa.