Reporter: Muh. Ardiansyah R/Editor: Indi La’awu
KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) membekuk dua pelaku pencuri kendaraan bermotor, didua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Tim Tiger Polres Konsel yang belum lama dibentuk Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo telah mengungkap kasus pertama di wilayahnya itu.
Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Fitrayadi mengatakan berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian motor (Curanmor) yang terjadi pada tanggal 13 – 14 Juni 2020.
“Tim Tiger yang baru dibentuk melakukan penyelidikan selama 9 hari, dan berhasil menangkap di Desa Puudambu Kecamatan Angata, Kabupaten Konsel,” ungkap AKP Fitrayadi saat dikonfirmasi, Kamis 25 Juni 2020.
Fitrayadin menambahkan, kedua pelaku berinisial AR (17 th) dan RA (26 th) keduanya beralamat di Desa Puudambu. Saat ini, kedua tersangka sedang dimintai keterangan di Polsek Angata.
“Saat ini kedua tersangka sedang dimintai keterangan, dan mengetahui, apakah keduanya satu jaringan atau berdiri sendiri ataukah masih ada tersangka lain,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (B)