Reporter : Mumun
Editor : Kang Upi
WANGGUDU – Pemungutan suara dalam rangkaian Pemilihan Umum (Pemilu) serentak di Kabupaten Konawe Utara (konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), telah usai dilaksanakan, Rabu 17 April 2019 kemarin.
Dalam pelaksanan pesta demokrasi tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konut mengindikasikan adanya potensi dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Baca Juga :
- Bawaslu Konut Tuntaskan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
- Senin Besok, Polres Konawe Agendakan Pemeriksaan Pelapor Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen ASN Sekdes
- Bawaslu Konut Buka Perekrutan PKD, Ini Syaratnya
- World Water Forum ke-10 Sejalan dengan Kearifan Lokal Bali
- Audiens Dengan PT SCM di Kecamatan Routa, Pj Bupati Harmin Ramba Kagum dengan Konservasi
- Diduga Korupsi Dana Perusahaan PT RBM Rp 2,5 M, Komisioner Bawaslu Konawe Restu Tabara Dijerat Pasal 374 Pengelapan Karena Jabatan
Ketua Bawaslu Konut, Burhan, saat dikonfirmasi via sambungan telepon mengatakan, Bawaslu saat ini masih mengumpulkan bukti atau fakta di lapangan dan mengkaji hal tersebut.
“Belum bisa kita sampaikan. Kalau rekomendasinya, yaa belum. Masih dalam kajian,” katanya, Jumat sore (19/4/2019).
Dalam pengumpual bukti ini, lanjut Burhan, Bawaslu juga memanggil Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk memberikan laporannya. Menurutnya, dari laporan itu, dirinya tidak menampik adanya potensi bakal digelarnya PSU.
“Ada potensi (PSU). Tapi kita tidak bisa sebutkan dulu, pokoknya nantilah, tunggulah. Dalam waktu dekat, mungkin dari hasil pengumpulan fakta-fakta dan kejadian dibeberapa desa. Kita minta dulu Panwascam. Insya Allah dalam waktu dekat,” ujarnya. (A)