JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) RI memanggil Ketua Umum Tirtayasa dan Sekretaris Jendral Muhammad Zakir Rasyidin Federasi Indonesia Bersatu (FIBER) untuk mengklarifikasi laporan atas tudingan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief soal dugaan mahar politik 500 miliar dari Sandiaga Uno untuk PKS dan PAN.
Kuasa hukum Federasi Indonesia Bersatu Muhammad Zakir Rasyidin menyatakan hari ini, Senin (20/8) Bawaslu akan memeriksa pelapor sekaligus mengklarifikasi atas Laporan FIBER (14/8) lalu.
“Hari ini agendanya pemeriksaan pelapor ya, untuk mengklarifikasi atas laporan Federasi Indonesia Bersatu beberapa hari yang lalu. Ini betul sekali, kalau laporan ini ditindaklanjuti oleh Bawaslu,” kata Muhammad Zakir Rasyidin di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018).
Kata Rasyid, pihaknya telah melaporkan PKS dan PAN serta Sandiaga yang disebut Andi Arief terlibat dalam masalah mahar Rp 500 miliar.
“Karena yang pasti, kita bergerak untuk melaporkan untuk mengadukan beberapa orang. Kemudian juga parpol ini karena kaitannya dengan adanya dugaan mahar politik yang sudah disampaikan oleh saudara Andi Arief beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Pihak pelapor, kata Zakir, diminta Bawaslu menjadi saksi atas laporan dugaan mahar Rp 500 miliar dari Sandiaga ke PKS dan PAN agar memilihnya sebagai bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto.
“Kapasitas yang lain adalah saksi. Jadi kita melaporkan, Bawaslu minta kita hadirkan saksi nah orang-orang inilah yang kompeten menurut kami untuk jadi saksi. Jadi kita hadirkan mereka,” tandasnya.
Selain itu, Kata Rasyid, Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) telah melampirkan bukti-bukti pada laporannya (14/8) atas dugaan mahar Rp 500 miliar tersebut. Di antaranya adalah pernyataan dan cuplikan wawancara di media massa.
“kita menyampaikan beberapa pernyataan Andi Arif di media dan juga cuitan dia di stasiun tv yang menegaskan kalau pernyataan itu diperintah partai,” pungkas Rasyid
“Kalo dilihat dari kubu sebelah mengatakan ini dana kampanye tapi kan kita belum masuk dalam tahap kampanyenya sehingga perlu di perdalam,” tuturnya.(a)