HEADLINE NEWSPOLITIK

Bawaslu Kolaka Bersihkan Puluhan Branding Caleg dan Capres di Angkot

830
×

Bawaslu Kolaka Bersihkan Puluhan Branding Caleg dan Capres di Angkot

Sebarkan artikel ini
Komisioner Bawaslu Kolaka, Iswanto (kiri) bersama Dishub dan Panwascam sedang membuka APK berupa Branding di salah satu mobil Angkot

Reporter : Kardin

Editor : Kang Upi

KOLAKA – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (sultra) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Branding calon legistaif (Caleg) maupun Calon Presiden (Capres) yang menempel pada angkutan umum.

Kordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kolaka, Iswanto menuturkan, sedikitnya ada 34 APK berupa Branding telah ditertibkan dari mobil angkutan umum.

Baca Juga :

“Sebanyak 34 APK berbentuk branding yang tertempel di angkutan umum kami bersihkan setelah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Kolaka,” ujar Iswanto melalui via WhatsApp, Rabu (6/3/19).

Menurut Iswanto, sesuai Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1990 bahwa peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye dilarang memasang sticker atau branding yang memuat citra diri, identitas, ciri-ciri khusus karakteristik peserta pemilu pada kendaraan transportasi umum dan kendaraan milik pemerintah.

Baca Juga :

“Selain branding di angkutan umum, kami juga mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak memasang sticker dan branding di kendaraan milik pemerintah,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah membersihkan dan menertibkan APK sebanyak 3 kali dan dilakukan di 12 kecamatan secara bertahap.

“Kami sudah arahkan ke Panwascam agar berkoordinasi dengan peserta pemilu di tingkat Kecamatan, Kasie Trantib dan PPK dalam menertibkan APK,” tutupnya.(a)


You cannot copy content of this page