Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi
KOLAKA – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (sultra) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Branding calon legistaif (Caleg) maupun Calon Presiden (Capres) yang menempel pada angkutan umum.
Kordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kolaka, Iswanto menuturkan, sedikitnya ada 34 APK berupa Branding telah ditertibkan dari mobil angkutan umum.
Baca Juga :
- 100 Kader PAN Kolaka Siap Ramaikan Kongres V di Kendari
- 11 Maret, Ustadz Abdul Somad Ceramah di Pomalaa
- 13 Warga Kolaka Positif Rapid Tes, 8 Diantaranya Tenaga Kesehatan
- 15 Februari 2018, Mendagri Keluarkan Nama Pjs Bupati Kolaka
- 2020, Pemda Kolaka Branding Produk Lokal
- 2020, Pemkab Kolaka Fokus Peningkatan Infrastruktur dan Ekonomi
“Sebanyak 34 APK berbentuk branding yang tertempel di angkutan umum kami bersihkan setelah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Kolaka,” ujar Iswanto melalui via WhatsApp, Rabu (6/3/19).
Menurut Iswanto, sesuai Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1990 bahwa peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye dilarang memasang sticker atau branding yang memuat citra diri, identitas, ciri-ciri khusus karakteristik peserta pemilu pada kendaraan transportasi umum dan kendaraan milik pemerintah.
Baca Juga :
- ‘Anak Lorong’ Dipercaya Pimpin Timses Jokowi-Ma’ruf di Kendari
- ‘Pisah’ atau Tetap Koalisi dengan PBB di Pilkada 2020, PAN Konut Tunggu Perintah DPP
- “Anak Lorong” Komitmen Antarkan Nirna Lachmuddin ke Senayan
- “Jum’at Keramat” DKPP Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Komisioner KPUD dan Bawaslu Konawe
- “Titah” Hery Asiku, Kader Beringin Kolut Wajib Dukung Nur Rahman-Umar
- 100 Kader PAN Kolaka Siap Ramaikan Kongres V di Kendari
“Selain branding di angkutan umum, kami juga mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak memasang sticker dan branding di kendaraan milik pemerintah,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah membersihkan dan menertibkan APK sebanyak 3 kali dan dilakukan di 12 kecamatan secara bertahap.
“Kami sudah arahkan ke Panwascam agar berkoordinasi dengan peserta pemilu di tingkat Kecamatan, Kasie Trantib dan PPK dalam menertibkan APK,” tutupnya.(a)