BAUBAU – Satreskrim Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya membekuk terduga pelaku pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) di Jalan Pahlawan Kilo Meter (KM) 4 berinisial AR (43) yang sempat viral dan menghebohkan Kota Baubau.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengungkapkan motif terduga pelaku tega menghilangkan nyawa korban ditengarai karena kesal atas sikap korban yang secara sepihak membatalkan pekerjaan pembuatan pagar dan jendela.
Baca Juga : Bupati Konawe Siapkan 2.000 Pohon Ketapang untuk Hiasi Kota Unaaha
Erwin menyebut, pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit saat membunuh korban. Polisi melalui tim Opsnal 78 Satreskrim menangkap pelaku kurang dari 24 jam.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKBP Erwin Pratomo, Rabu 24 Agustus 2022.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 340 Subsider 338 KUHP ancamannya sekurang-kurangnya 20 tahun penjara atau kurungan seumur hidup.
Penulis : Ardilan
Facebook : Mediakendari.com