KONAWE SELATAN

Begini Tanggapan Pemda Soal Ranperda RTRW Konsel

399
×

Begini Tanggapan Pemda Soal Ranperda RTRW Konsel

Sebarkan artikel ini
Sekda Konsel
Sekda Konsel Sjarif Sajang saat menyampaikan tanggapa Pemda Konsel Soal Ranperda tentang RTRW

Reporter : Erlin

ANDOOLO – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan tanggapan soal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada rapat Paripurna DPRD Konsel. Bertempat di aula Paripurna DPRD Konsel, Selasa 15 September 2020.

Sekda Konsel, Sjarif Sajang menjelaskan ruang wilayah Konsel dengan keanekaragaman ekosistemnya merupakan bagaian wilayah Sultra.

“Ruang tersebut disamping berfingsi sebagai sumberdaya, juga sebagai wadah kegiatan, perlu dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan manusia, menciptakan Kesejahteraan manusia dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur,” ucap Sjarif Sajang.

Kata Sjarif, dalam memanfaatkan ruang Kabupaten Konsel baik untuk kegiatan pembangunan maupun untuk kegiatan lain perlu dilaksanakan secara bijaksana dengan memperhatikan dan mempertimbangkan azas terpadu,tertib,serasi, seimbang fan lestari.

“Agar pemanfaatan dan perlindungan ruang dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil, perlu dirumuskan penetapan struktur dan pola ruang wilayah strategi pengembangan dan pengelolaannya dalam suatu RTRW,” ujarnya.

Ia mengungkapkan demi kepastian hukum perlu ditetapkan Perda tentang RTRW. Sebab RTRW Konsel merupakan arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang akan dijadikan acuan perencanaan jangka panjang selama 20 tahun.

“Sehingga arahan perwujudan ruang wilayah kabupaten yang diinginkan pada masa yang akan datang disesuaikan dengan visi, misi dan rencana pembangunan jangka panjang daerah, karakteristik tataruang wilayah kabupaten, isu strategis tata ruang wilayah dan kondisi obyektif yang diinginkan,” bebernya.

Sjarif menerangkan dalam melaksanakan amanah undang-undang nomor 26 tahun 2007, penetapan Perda tentang RTRW wilayah perlu terlebih dahulu memperoleh persetujuan substansi dari kementrian ATR/PPN.

Ia menyebut, nuatan rancangan Perda tentang RTRW Konsel tahun 2020-2040 telah sejalan dengan tujuan penataan ruang daerah yaitu mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, maju, mandiri dan lestari dengam berbasis pada sektor pertanian, perikanan,pertambangan dan industri.

“Kebijakan yang ditempuh untuk mewujudkan penataan ruang daerah terdiri atas, penataan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dan sistem hasil pertanian, perikanan dan pelayanan dasar masyarkat,” urainya.

Ia menambahkan pada pengembangan infrastruktur wilayah yang mendukung kawasan berbasis perikanan budidaya, dan kota terpadu mandiri. Selanjutnya peningkatan sistem jaringan energi dalam rangaka peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

“Dan beberapa gambaran secara garis besar muatan Ranperda RTRW Kab. Konsel tahun 2020-2040 yang utuh tertuang dalam draf,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page