HUKUM & KRIMINALSULTRA

Bekuk Dua Kurir Pengedar Pil PCC, Polda Sultra Sita 1.411 Butir

893
Barang bukti Pil PCC yang diamankan Direktorat Reserse (Dit Res) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Humas Polda

Reporter: Muh. Ardiansyah R.

KENDARI – Direktorat Reserse (Dit Res) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk dua pengedar tramadol dan alprazolam atau Pil PCC.

Dari penangkapan keduanya, pada Rabu 10 Juni 2020 kemarin, Dit Res Narkoba Polda Sultra mengamankan barang bukti Pil PCC sebanyak 1.411 butir.

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Ekya Fhaturrahman menjelaskan kedua pelaku yakni MA (35) dan KA (26) yang merupakan warga asal Kota Kendari.

Dalam peredaran gelap obat terlarang tersebut, kedua tersangka berperan sebagai kurir yang mengedarkan obat keras dengan cara menjual langsung kepada konsumen.

“Tim lebih dahulu menangkap MA (35) dan dari hasil penggeledahan di rumahnya di Jalan Gunung Latimojong, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, tim berhasil menemukan obat tramdol sebanyak 651 butir,” jelasnya, Kamis, 11 Juni 2020.

Berdasarkan pengakuan MA (35), kata Kombes Pol M Ekya, ia menjelaskan bahwa dalam bisnis barang haram yang dilakukannya itu dirinya ditemani seorang rekan. Selanjutya tim berhasil menangkap KA (26).

“KA diamankan di Lorong Pahala, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Dengan hasil penggeledahan obat tramadol 300 butir, dan tim melanjutkan pencarian barang bukti lainnya di rumahnya. KA menyimpan 342 butir jenis obat Alprazolam sebanyak 118,” ungkapnya.

Dalam keterangannya, KA (26) menuturkan jika obat-obatan haram tersebut diperoleh dari Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). “Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 197 Subsider Pasal 198 dan UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan/A

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version