Reporter: Hendrik B
KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Kendari menangkap terduga pengedar sabu bernama Muhammad Nasir alias Nasir (31). Ia ditangkap di Kalurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Kamis (19/09/2019) sekitar pukul 13.40 Wita.
Kapolsek Kendari, Kompol Redy Hartono mengatakan, pelaku sudah lama menjadi incaran aparat kepolisian, namun saat itu belum bisa dibuktikan. “Jadi saat ini, kami berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya,” ungkap Redy kepada Mediakendari.com, Jumat (20/09/2019).
Dari tangan pelaku, lanjut Redy, polisi menyita barang bukti 78 paket sabu dengan berat 70,6 gram. “Jadi 76 paket sabu berukuran kecil dengan kisaran berat sekitar 0,45 gram per bungkus, sedangkan 2 paket sabu lainnya berukuran besar masing masing per bungkus sekitar 10,8 gram,” ujarnya.
BACA JUGA:
- GAKI Sultra Unjuk Rasa di KPK RI Terkait Dugaan Korupsi Dana Pokir di Konawe
- Unsur Pimpinan DPRD Konawe Terlapor di KPK Terkait Monopoli Pokir APBD 2023 dan 2024
- Organisasi Lira Sultra Pertanyakan Komitmen Kerja Temuan Bawaslu Konawe, Terkait 6 Caleg Diduga Tak Bisa Dilantik
Salain sabu, kata Redy, pihaknya juga mengamankan barang barang lainnya seperti KTP, SIM, HP, timbangan, alat hisap, korek api, tas dan plastik pembungkus sabu. Dari keterangan pelaku, barang haram itu diperoleh dari Kota Makassar.
“Jadi saat itu pelaku menjemput barang haram itu selama tiga hari, mulai dari Senin hingga Rabu, tanggal 9-11 September 2019. Pengambilan pertama sebanyak 30 gram, kedua 10 gram, dan ketiga 50 gram,” terangnya.
Kompol Redy Hartono juga menjelaskan, untuk menjalani poses penyidikan lebih lanjut, pelaku diserahkan ke Polres Kendari. /B