BAUBAU – Empat Partai Politik (Parpol) di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) belum menyerahkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan dana bantuan yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot).
Akibatnya, Parpol peraih kursi di DPRD Baubau tersebut harus bermasalah karena menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Pj Wali Kota Baubau, Hado Hasina menuturkan, empat Parpol yang terima bantuan masuk jadi temuan BPK. Data Parpol tersebut ada di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Baubau.
“Pertanggungjawabannya belum diserahkan sampai sekarang, padahal Parpol itu sudah ambil uang,” ucap Hado, Kamis (12/4/2018).
BACA JUGA: Pemeriksaan BPK, Bupati Konsel Sebut Kali ini Agak Berat Soal WTP
Kendati begitu, Hado mengatakan, temuan BPK itu tidak semerta-merta diselesaikan dengan cara pidana. Menurut dia, untuk membenahinya masih ada pendekatan-pendekatan secara administrasi.
“Empat Parpol itu kemungkinan ditahan dulu dana bantuannya. Hal ini sebagai bentuk pembinaan untuk mereka,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Baubau, La Ode Maulana Gafur mengatakan, dana pembinaan untuk Parpol tersebut sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017.
Besaran nilai bantuan berdasarkan jumlah hasil perolehan suara Parpol bersangkutan pada Pemilu 2014 lalu.
“Baru enam yang serahkan laporan secara lengkap, empatnya belum. Itu dari 10 Parpol. Satu suara dinilai Rp. 8.500 dikali jumlah keseluruhan suara yang diperoleh Parpol. Kalau tidak salah sebesar itu hitungan nilai bantuannya,” urainya.
Ditanya nama empat Parpol dimaksud, Maulana enggan komentar.
“Masih dalam proses, jadi belum bisa disebut nama Parpolnya. Nanti tunggu hasil kelanjutannya,” pungkasnya.