FEATUREDKolaka UtaraPENDIDIKAN

Beredar Buku Anti Narkoba, DPRD Kolut Tegaskan Akan Panggil Disdikbud

747
×

Beredar Buku Anti Narkoba, DPRD Kolut Tegaskan Akan Panggil Disdikbud

Sebarkan artikel ini

LASUSUA – Ketua Komisi I Dewan Permusyawaratan  Rakyat Daerah  (DPRD) Kabupaten  Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra),  akan memanggil pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kolut untuk memberikan Klarifikasi, terkait pengadaan Buku Anti Narkoba.

Buku yang tersebar itu disinyalir mewajibkan setiap sekolah di Kabupaten Kolaka Utara, untuk melakukan pembelian yang di bandrol dengan harga Rp 3,5 juta untuk 6 buku, sehingga meresahkan para kepala sekolah karena tidak ada dalam RKA.

Ketua Komisi I DPRD Kolut, Ansar Ahosa, mengatakan  bahwa, pihak DPRD kolut khususnya yang membidangi pendidikan akan memanggil dinas Terkait persoalan pengadaan buku Anti Narkoba yang membebani sekolah itu.

“Masaalah yang terjadi keluhan kepala sekolah terkait Buku Anti Narkoba itu, ada di titik koordinasinya di Diknas, apakah penyaluran buku tersebut melalui Disdikbud, ataukah tidak sama sekali mengetahui  persoalanya,” ujarnya saat dihubungi Mediakendari.com Kamis (26/4).

BACA JUGA: Beredar Buku Harga Jutaan Rupiah, Manager BOS Kolut: Saya Tidak Tanggung Jawab

“Tetapi kalau tidak melalui jalur Diknas, itu tidak relafan dengan kurikulum yang berlaku, maka pihak sekolah yang telah menerima Buku Anti Narkoba di  kembalikan kepada yang bersangkutan, dalam hal ini yang mengantarkan buku tersebut,” tuturnya.

Karena itu, Politisi PAN ini berharap kepada pihak kepala sekolah yang menerima Buku Paket Anti Narkoba agar tidak dimasukkan ke dalam anggaran Dana BOS.

“Saya tegaskan kepala sekolah tidak mengalokasikan pengadaan Buku Anti Narkoba di dana BOS, kalau tidak berdasarkan juknis tahun ini yang berskala prioritas,” imbuhnya.

Kami  dari  pihak DPR kolut  menghimbau  kepada seluruh kepala sekolah SDN/SMPN  di Kolut tidak serta merta mengambil keputusan, apalagi ada oknum orang tertentu  memasukan barang yang mengatasnamakan DikNas yang   tidak sesuai dengan Jukhnis.

“Jangan mereka melakukan sesuatu, tanpa koordinasi dengan Diknas, apalagi terkait penganggaran, serta jangan juga pihak Diknas serta merta kemudian membangun hubungan  dengan Rekanan-rekanan lain yang akan memasukan barang-barang yang berbauh bisnis, lalu pura-pura tidak tahu menahu persoalan ini,” tutupnya.

Sementara, kepala sekolah (KS) SDN 1 Sawangaoha, desa Sawangaoha Kecamatan Kodeoha,  Sudirman   menyatakan,  membenarkan adanya buku paket di sekolahnya dengan harga Rp 3,5 juta dengan isi 6 buku.

“Dia kasih saya yang bawah  Buku Anti Narkoba itu seharga Rp 3,5 juta dengan satu paket 6 buah buku, dia bukan orang Diknas, sepertinya orangnya langsung mengatarkan buku di sekolah sama saya, sudah ada kwitansi penerimaan dan saya akan masukan di pertanggung jawaban dana BOS tahun ini,” ungkapnya.


Reporter: Bahar
Editor: Hendriansyah

You cannot copy content of this page