FEATUREDKendariMETRO KOTA

Berikan Jaminan Sosial untuk Non ASN, Pemkot Kendari Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

456
×

Berikan Jaminan Sosial untuk Non ASN, Pemkot Kendari Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari teken MoU kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan jaminan sosial untuk para pegawai Non Aparat Sipil Negara (ASN).

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Kota Kendari (Sekot), Indra Muhammad mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan menghargai setinggi-tingginya kepada BPJS Ketenagakerjaan bersama seluruh jajarannya yang telah melakukan berbagai upaya dalam rangka memberikan jaminan sosial khususnya kepada pegawai Non ASN yang ada di Kota Kendari.

“Ada beberapa SKPD yang menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan yakni dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebanyak 501 orang, Satuan Polisi Pamum Praja 353 orang, Dinas Kebakaran 217 orang dan Bagian Administrasi Sumber Daya Alam sebanyak 10 orang,” ujar Indra dalam sambutannya, pada Senin (05/02/2018).

Ia menerangkan, MoU ini merupakan hal penting untuk diperhatikan karena semua pekerjaan selalu ada resiko yang dihadapi, sehingga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan perlu mendapatkan kartu jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Walikota Kendari bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan karena melihat resiko-resiko tugas yang dijalani para pegawai Non ASN sangat berat sehingga perlu mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dan mudah-mudahan kedepan lebih meluas lagi kepada pegawai-pegawai Non ASN lainnya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, La Uno menuturkan, resiko sosial ekonomi yang cenderung hilangnya pekerjaan berdampak pada kemiskinan dapat dicegah dengan suatu sistem proteksi yang diberikan kepada setiap orang melalui jaminan sosial, sehingga hal tersebut merupakan salah satu pilar kesejahteraan.

Ia menjelaskan, jaminan sosial merupakan kebutuhan bagi setiap warga negara. BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk badan publik yang ditunjuk oleh negara untuk menyelenggarakan jaminan sosial nasional dimana dalam pelaksanaan tujuannya untuk memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat pekerja Indonesia.

“Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Indonesia ada dua yakni BPJS Kesehatan transformasi dari PT ASKES  dan BPJS Ketenagakerjaan transformasi dari PT Jamsostek Persero,” paparnya.

Selain itu katanya, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

“Saya atas nama manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi setinggi-tingginya atas perhatian Wali Kota Kendari untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai Non ASN di beberapa lingkup Pemda Kota Kendari yang mempunyai pekerjaan resiko tinggi,” cetusnya.

Pihaknya berharap semoga semua pegawai Non ASN di lingkup Pemda Kota Kendari kedepannya mendapatkan perlindungan yang sama.

Reporter: Waty
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page