Reporter: Ferito Julyadi / Editor: Kang Upi
KENDARI – Tim Dompet Dhuafa Kendari mengawal pelaksanaan protokol pencegahan covid-19 dalam pelaksanaan shalat Jumat di Masjid Agung Al-Kautsar Kendari, Jumat 26 Juni 2020.
Shalat Jumat di masjid terbesar di Sultra ini sendiri merupakan kali kedua dilaksanakan setelah dilakukan penutupan sejak Maret 2020 lalu, untuk mencegah penyebaran pandemi.
Dalam kawalannya ini, tim Dompet Dhuafa Kendari membantu melakukan screening atau memeriksa suhu tubuh bagi para jamaah yang memasuki masjid untuk shalat jumat.
Kepala Bagian Fundrising Dompet Dhuafa Kendari, Irwan Madamang menjelaskan, agenda ini merupakan program Dompet Dhuafa untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi jamaah.
Dengan pemeriksaan atau screening di pintu masuk, maka jamaah yang memiliki suhu tubuh diatas 38,5 derajat akan disarankan untuk kembali ke rumah dan memeriksa kesehatannya.
“Sejak minggu lalu kami melihat para pengurus masjid kewalahan saat pengecekan suhu tubuh para jemaah,” terang Irwan Madamang ditemui usai shalat Jum’at.
Menurutnya, dalam pemeriksaan ini tidak ditemukan adanya jamaah yang memiliki suhu tubuh diatas 38,5 derajat, atau seluruhnya dalam kategori sehat sesuai protokol kesehatan.
Irwan juga mengajak para pihak untuk membantu pengadaan alat cek suhu tubuh. Pasalnya, jumlah alat cek suhu tubuh milik pengurus masjid tersebut saat ini masih terbatas.
“Terbatasnya alat membuat adanya penumpukan jamaah di pintu masjid yang mengantri diperiksa. Bila alat lebih banyak, tentunya pintu masuk pun lebih banyak yang dibuka dan mengurangi penumpukan jamaah,” ujarnya.
Untuk informasi, Masjid Agung Al-Kautsar Kendari merupakan satu dari dua masjid yang diizinkan Pemerintah Kota Kendari untuk dibuka kembali sejak Jumat 19 Juni 2020 lalu.
Untuk masjid lain di Kota KendaRI yang diizinkan dibuka guna pelaksanaan ibadah shalat dan kegiatan syiar Islam lainnya yakni Masjid Al – Alam, yang berada tengah Teluk Kendari.
Meski telah dibuka, Pemkot Kendari membatasi jumlah jemaah dalam pelaksanakan solat di masjid yaitu tidak lebih dari 300 orang. Selain itu, juga mewajibkan penerapan protokol pencegahan covid-19.