KENDARI – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah memproses bareng dua (2) permasalahan kepegawaian di Kabupaten Konawe.
Permasalahan itu yakni, terkait teguran Plt Bupati Konawe, Parinringi dari Biro Hukum Kemendagri yang dikeluarkan pada tanggal 16 Maret lalu, atas pergantian sejumlah Bendahara Pengeluaran di Kabupaten Konawe untuk dikembalikan ke tempatnya semula. Pergantian itu, hingga saat ini belum juga ada kejelasan. Sejumlah Bendahara Pengeluaran itu dimutasi pada tanggal 15 Pebruari 2018 lalu atau 2 hari pasca dikukuhkan menajadi Plt Bupati Konawe.
Kemudian yang Kedua, terkait pengusulan mutasi “besar-besaran” pegawai ASN di lingkup Pemkab Konawe yang diusulkan oleh Plt Bupati Konawe di Tolak.
Alasan ditolaknya Mutasi ASN atas usulan Plt Bupati Konawe dikarena berbagai pertimbagan. Seperti berakhirnya masa jabatan dan akan menimbulkan kegaduhan dalam daerah yang melaksanakan Pemilukada.
BACA JUGA: Pj Sekda Provinsi Terima Surat dari Kemendagri Mencabut SK Mutasi Bendahara, Keluaran Plt Bupati Konawe
Kepala BKD Provinsi, HJ Nur Endang Abbas membenarkan hal tersebut kepada mediakendari.com,
“kedua permasalahan itu telah kita proses berbarengan, kan ada dua, satunya teguran dari pusat. Dan satunya lagi usulan mutasinya. Jadi kita proses bareng ya,” Ujar Nur Endang Abbas.
Dikatakannya, Plt Bapati Konawe juga telah mengusulkan mutasi di Lingkup Pemkab Konawe. Namun lanjut Endang, hal itu telah ditolak dan tidak diproses dengan pertimbangan Pemprov Sultra, masa jabatan Plt Bupati Konawe akan segera berakhir, serta mengundang terjadinya kedaduhan diwilayah itu.
“Jadi satu-satu dulu ya kita selesaikan. Dan terkait usulan mutasi Plt Bupati Konawe kita tidak penuhi, karena kan tiggal berapa bulan lagi masa bhaktinya berakhir,” terangnya.
BACA JUGA: Beredar Surat Panwaslu Konawe Minta Pj Gubernur Sultra Tegur Plt Bupati Konawe
Lanjut dikatakannya, untuk teguran Plt Bupati Konawe, yang telah memutasi sejumlah bendahara itu, masih diharmonisasi di Biro Hukum Pemprov Sultra.
“Kan kalau teguran itu harus diharmonisasi dululah. Maksud dari pada harmonisasi itu akan dilihat ketentuannya dan apanya lagi,” jelasnya.
Nur Endang menambahkan Pj Gubernur Sultra adalah perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di Daerah. Untuk itu, terkait adanya sejumlah permasalah tersebut, ia harus melihat dan mengkaji suatu permasalah yang timbul dipermukaan.
“Jadi, kalau ada masalah harus diliat betul jalan keluarnya bagaimana,” pungkasnya.