Reporter : Supriyadin Tungga
KONAWE UTARA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe Utara (Konut) telah menerima dan memproses sebanyak 32 berkas pengajuan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) pindah tugas baik itu masuk maupun keluar Kabupaten yang masih dalam bentuk usulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar tahun 2020 saat ini.
Kepala bidang mutasi kepangkatan dan pengadaan BKPSDM Konut, Asmada menjelaskan dalam kurung waktu tahun 2020 mutasi pindah keluar dari Pemda Konut sebanyak 14 orang yang sudah lama menjadi ASN. Kemudian mutasi masuk 18 orang mendomisili ketempat tujuan dimana mereka pindah ke Konut yang warga asli Konut dan ingin mengabdi di daerah mereka.
“Ada yang diproses pindah keluar Konut, memang berkas pindahnya sudah lama di BKPSDM. Sedangkan yang masuk ke Pemda Konut 18 masih sementara proses belum ada pelepasan dari daerah asal,“ ungkap Asmada, Kamis 14 Januari 2021.
Ia mengatakan saat ini proses pindah ASN tidak seperti dulu yang bisa langsung pindah. Namun harus ada persetujuan BKN Regional IV Makassar.
“Alasan ASN untuk pindah masuk dan keluar rata-rata dengan alasan mendekati orang tua, ikut suami, pulang ke kampung halaman serta menambah wawasan ilmu pengetahuan, dan yang pindah keluar Konut ASN rata-rata staff,” terangnya.
Menurutnya, pihak BKPSDM tidak ada alasan untuk menahan ketika yang mau pindah. Asal memenuhi persyaratan diantaranya bebas temuan, bebas aset, tidak dalam tugas belajar tidak pernah mendapat hukuman disiplin ringan maupun berat dan melampirkan surat pernyataan tidak tersangkut hutang piutang dibank itu bisa diproses pindahnya.
“Sekarang aturan pindah pegawai tidak boleh pindah dari tempat tugas minimal selama lima tahun telah melaksanakan tugas pengabdian diKonut. Untuk CPNS tahun 2018 minimal 10 tahun baru bisa pindah. Kamarin ada CPNS pindah tetapi masih wilayah Konawe Utara pindah instansi, karena dibutuhkan tenaganya dan perintah langsung dari kebijakan PPK Bupati Konut,” tutupnya. (b).