KendariKOTAKU

BNN Sultra Bakar 961,2 Gram Sabu, Pemiliknya Terancam Hukuman Mati

543
×

BNN Sultra Bakar 961,2 Gram Sabu, Pemiliknya Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
BNNP saat memperlihatkan berat barang bukti sabu. Kamis, 16 April 2020 Foto : MEDIAKENDARI.com/Taswin Tahang

Reporter: Taswin Tahang / Editor: La Ode Adnan Irham

KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara Kamis, 16 April 2020 kembali memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 961.2 Gram, Kamis 16 April 2020.

Plt Kabit Pemberantasan BNNP Sultra, Kompol Anwar Toro menjelaskan, sabu tersebut merupakan barang bukti setelah menangkap Rezha Mahesa Putra alias Rezha alias Ardi dan Rofan Syahrun.

Kedua tersangka yang diringkus, Sabtu 21 Maret 2020 sekitar pukul 12.25 WITA di jalan Laute Baru, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari itu terancam hukuman mati, karena melanggar pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Drs Ghiri Prawijaya menyebut, pemusnahan itu bukan prestasi melainkan keprihatinan karena masih ada yang melakukan kegiatan melanggar hukum tersebut.

“Hukum pasti ditegakkan, jadi kami mengajak kepada seluruh masyarakat agar membantu mengkampanyekan pentingnya anti narkoba,” ajaknya.

Dia juga meminta warga yang terpapar narkoba melaporkan diri ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi. (B)

You cannot copy content of this page