BOMBANA

BNN Sultra Tes Urin Pejabat Bombana

715
×

BNN Sultra Tes Urin Pejabat Bombana

Sebarkan artikel ini
Asisten lll Setda Bombana saat menjalani tes Urine. Foto: Hasrun.

Reporter : Hasrun

RUMBIA – Sebanyak 20 Kabupaten Bombana menjalani tes urine di Kantor Bupati Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). Salah satu penjabat yang diambil urinnya yakni Asisten lll Setda Bombana, Kadis Kesehatan, Kadis Perpustaakan Kepala Kesbangpol dan beberapa kadis serta ASN lainya.

Tes urin dilakukan oleh TIM Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sultra, Kamis 12 November 2020.

Selain pejabat Pemkab, terlihat Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana juga melakukan tes urine.

Kepala Seksi Pencegahan BNN Sultra, Mindrayati mengatakan kegitan ini dilakukan tim dari Provinsi untuk memberikan contoh kaoada Pemkab Bombana agar melakukan hal yang sama untuk mendeteksi pengguna narkotika berjenis sabu di tubuh ASN.

“Ini kegitan TIM dari provinsi sebagai progres awal, kedepan diharapakan Pemkab juga membuat kegiatan seperti ini. Karena sudah ada TIM juga dari Pemda,” kata Mindrayati.

Ia mengungkapkan ke 20 penjabat yang dites urine merupakan pilihan Pemda sendiri yang disesuaikan dengan jumlah undangan pada kegiatan itu. “Persiapan alat tes urine kita hanya siapkan 25 saja,” ujarnya.

Ia membeberkan hasil dari tes urine puluhan penjabat itu, BNN Sultra akan menyampaikan seceara resmi ke Pemkab Bombana dalam hal ini Bupati Bombana. Sebab katanya, penyampaian hasil urine harus sesui dengan mekanisme dan prosedur yang ada.

“Sebenarnya langsung ditau hasilnya tapi ada prosedurnya. Apalagi banyak orang yang sakit kemudian konsumsi obat psikotropika. Misalnya orang jantungan dia konsumsi itu pasti kelihatan hasil positif. Itu kita tidak bisa buka nanti masyarakat bilang positif narkoba,” tuturnya.

Ia menjelaskan TIM Fisilitasi P4GN diatur dalam SK Gubernur yang sesuai dengan Permendagri dan Menpan RB yang mewajibkan gubernur, walikota dan bupati membentuk tim Fasilitasi P4GN. Fungsinya Bupati menggangarkan kegiatan P4GN. Pemda sendiri yang menyiapkan alat tes urine untuk pegawainya.

“Ada enam generik yang wajib dilaksanakan, yaitu sosialisasi, tes urin, membentuk relawan dengan membuat bregulasi, surat edaran atau perbub juga boleh,” pungkasnya. (2).

You cannot copy content of this page