Reporter : Hendrik B
Editor : Taya
KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba golongan I jenis sabu di Jalan Pramuka, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sabtu (5/10/2019) lalu.
Dua pelaku masing masing diantaranya berinisial OP (33) dan AD alias AAS (39). Kedua pelaku merupakan Warga Kabupaten Kolaka.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imron Korry melalui Kabid Berantas, Kompol Anwar Toro mengatakan BNNP menerima informasi dari masyarakat pada Jumat (4/10/2019) bahwa ada paket kiriman barang narkoba jenis sabu dari Makassar tujuan Kolaka melalui mobil bus.
Atas informasi tersebut, personil bidang pemberantasan menuju Kabupaten Kolaka untuk melakukan penyelidikan. Petugas mencurigai barang yang diduga berisikan sabu sesuai ciri-ciri yang dilaporkan.
“Pelaku OP datang mengambil kiriman barang haram tersebut dan kami langsung menangkap OP dan berhasil mengamankan dua dus,” katanya, Selasa (8/10/2019).
Baca Juga:
- Hadiri Halal Bihalal di Keluarga Asaki Raya, Harmin Ramba : Menjadi PJ Bupati Piur untuk Membagun Konawe yang Lebih sejahtera di Kota Padi dan Melanjutan Kepemimpnan KSK
- Dinas Penanaman Modal dan PTSP Baubau Imbau Pelaku Usaha Wajib Miliki Izin PIRT
- BPBD Kendari Bersihkan Saluran Kali Andounohu
- Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum PNS Sekdes di Konawe Kembali Mencuat, Laporannya Ditangani Polres Konawe
- Anggota DPR RI Sebut Bendungan Pelosika Mulai Ditender Juni 2024 Ini
- Dewan Pers dan Seluruh Komunitas Pers Tolak RUU Penyiaran Pengganti UU Nomor 32 Tahun 2002
Anwar menuturkan, berdasarkan perkembangan saat diintrogasi dari pelaku OP. Ia mengambil barang haram itu atas perintah AD alias AAS.
“Kami amankan AAS di rumahnya di Jalan Pramukan, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, untuk menyaksikan pemeriksaan dus yang diduga berisikan sabu, dan ternyata isinya tujuh bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat 353 gram,”tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun hingga 20 tahun penjara. (B)