Reporter: Dila Aidzin
Editor: Sardin.D
KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika golongan I jenis sabu pada Selasa, 21 September 2021.
Kepala BNNP Sultra, Sabaruddin Ginting, mengatakan bahwa berat bruto narkotika jenis sabu yang di amankan seberat 1.0002,97 gram.
Lebih lanjut Sabaruddin mengatakan bahwa pelaku merupakan seorang nelayan berinisial NR. Pelaku mengaku baru pertama kali mengedarkan narkotika yang ia dari seseorang berinisial U yang merupakan pengedar Jaringan Kendari-Kolaka.
“TKP Jalan Abadi, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Lasampaga, Kabupaten Kolaka tepatnya di kediaman tersangka,” ujarnya.
Sabaruddin juga mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada hari Selasa, 21 September 2021 sekitar pukul 07:00.
“Setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat, kita berhasil melakukan upaya penangkapan sekaligus penyitaan terhadap barang bukti 1 kg lebih dari penguasaan tersangka MR ini,” pungkasnya.
Sabaruddin menambahkan bahwa pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) junto pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Norkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun”, tutupnya.