KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah meringkus dua tersangka yang diduga sebagai jaringan pengedar narkotika jenis sabu, di jalan R Suprapto, Lorong Pandawa, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Selasa 9 Januari beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, AKBP Bagus Hari mengatakan, kedua tersangka yang berinisial RD (48) dan RT (44), kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, dengan menjadi perantara dalam jual beli dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
“Barang bukti yang ditemukan adalah 13 bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih dengan berat brutto 3,68 gram, 31 lembar plastik bening kosong, satu buah timbangan elektrik warna hitam, satu buah bong lengkap dengan pipet dan pireksnya, tiga potong pipet, tiga buah korek gas, satu buah sumbuh, satu unit HP Samsung warna hitam beserta simcardnya, dan satu unit HP Samsung Duos warna hitam beserta simcardnya,” urau Bagus saat Konfrensi pers, pada Jumat (12/1/2018).
Bagus menjelaskan, penangkapan bermulai dari informasi masyarakat kemudian petugas BNNP Sultra melakukan penyelidikan. Lanjutnya, dari penyelidikan diketahui di rumah RT sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan pada saat itu juga diketahui kalau di rumah RT masih ada narkotika jenis sabu.
“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” jelasnya.
Bagus Hari menambahkan, peran RD sebagai tersangka adalah pengedar narkotika jenis sabu sedangkan peran RT adalah menjadi perantara atau penghubung antara pembeli narkotika jenis sabu kepada RD.
“Jadi atas perbuatan mereka melanggar Pasal 115 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan atau 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Reporter: Hendrik B
Editor: Kardin