KONAWE SELATAN

BPN Konsel Distribusi 14 Ribu Sertifikat PTSL

1211
×

BPN Konsel Distribusi 14 Ribu Sertifikat PTSL

Sebarkan artikel ini
Kepala BPN Konawe Selatan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan La Ode Muhammad Ruslan Emba, SH.,M.Si

Reporter : Erlin

ANDOOLO – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mendistribusi 14 ribu Slsertifikat tanah Program Prioritas Nasional (PPN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

Kepala Kantor Pertanahan Konsel, La Ode Muhammad Ruslan Emba, menjelaskan 14 ribu Sertifikat tanah ini sudah siap didistribusi dimasing-masing Kecamatan dan Desa di Konsel.

Ia merinci 14 ribu sertifikat tanah tersebut merupakan kuota sertifikat yang diberikan dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), baik itu PTSL maupun Redistribusi untuk Konsel.

“Kementrian ATR/BPN memberikan kuota untuk PTSL sebanyak 7500. Sedangkan kuota redistribusi itu sebanyak 6500. Untuk redistribusi sendiri yang 6500 Sertifikat, ini sudah kelar dibagi kepada masyarakat,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya pada, Rabu 8 Juli 2020.

Ia menuturkan pihaknya mulai membagikan sertifikat tanah sejak pekan lalu. Mantan Kepala Pertanahan Bombana ini mengatakan Pertanahan Konsel mendapat Kouta dari Kementrian ATR/BPN sebanyak 9068.

Kata dia, awalnya kuota dari pusat yang diberikan untuk Pertanahan Konsel itu sebanyak 17600, namun karena adanya pandemi covid-19 ini dilakukan pemangkasan.

“Setelah dipangkas, Masing-masing hanya mendapat kuota. Untuk PTSL sebanyak 7068 dan Redistribusi 2000,” terangnya.

Ia menyebut, dalam program PTSL terdapat keputusan mengenai biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat.

“Keputusan adanya beban biaya yang dibayarkan masyarakat tertuang dalam keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017. Ketiga menteri tersebut adalah Menteri ATR, Menteri Dalam Negerti, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,” imbuhnya.

Hanya saja, beber Ruslan, biaya yang dibebankan kepada masyarakat sudah ditetapkan besarannya.

“Jadi jika diminta lebih besar dari ketentuan yang ada bisa dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Dan saya tegaskan untuk Kantor Pertanahan Konsel sendiri itu tidak ada biaya. Untuk admimistrasi Desa itu sebesar 350 ribu maksimal,” tandasnya.

You cannot copy content of this page