KENDARI – Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisaan mengamanatkan pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD). Namun sampai saat ini Dinas Pariwisata Sultra belum juga membentuk Badan tersebut.
Salah seorang Pegawai dinas Pariwisata Sultra, Ali Ahmad mengatakan, pada 2015 lalu draf rancangan Peraturan Daerah (Perda) telah dipersiapkan. Namun persoalan yang dihadapi adalah komitmen industri pariwisata.
“Bagian pentingnya ada kepemilikan keterwakilan Sebut saja hotel dan restoran, para owner menjadi bagian penting untuk memotivasi, paling tidak di internal mereka di Asosiasi Industri,” ujarnya.
Lanjut Ali Ahmad menjelaskan, Syarat pembentukan BPPD yakni kesiapan pengelolaan anggaran yang harus disiapkan. Sementara untuk Dinas Pariwisata Sultra, lanjutnya, memiliki anggaran sangat terbatas.
“Mungkin itu bisa dikelola secara internal, tetapi yang mendasar adalah motivasi dari semua industri yang menjadi bagian dari industri dinas pariwisata. Ini merupakan bagian berita acara mereka untuk menyampaikan kebidang teknis yang memang khusus untuk menangani bidang promosi,” ungkapnya.
Bidang pemasaran sendiri telah mencanangkan, tambah Ali Ahmad, kemudiaan tinggal bagaimana konektifitas para industri terhadap bidang promosi.
“Ini sudah dirancang sebenarnya tapi saya juga tidak tahu. Padahal saya sudah mengingatkan kalau rancangan sudah ada,” ucapnya.
Reporter: Kardin