WANGIWANGI – Sejumlah masyarakat di Kabupaten Wakatobi keluhkan kebebasan Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi hingga melewati Pukul 23:00 Wita.
“Sudah menjadi kebiasaan, THM di Wakatobi sini kalau buka itu sampai jam 3 dan jam 5 subuh. Atau Pemerintah sendiri takut kayanya mau tertibkan,” ungkap Ani, warga Kelurahan Wanci, jumat (12/1/2018).
Tak hanya itu, Ani juga mengaku, kehadiran THM yang dibangun di tengah perkampungan sangat meresahkan masyarakat setempat.
“Kami sangat terganggu. Kadang suami kami itu sering pergi ke situ. Kadang juga mereka pulang itu sudah jam 3 subuh. Tidak lama lagi kami ibu-ibu mau turun demo,” kata Ani.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Kuhaeri masih saja terus berjanji akan menerbitkan THM yang buka hingga jam batas tutup (23:00 Wita).
“Barusan saya baru pulang tanda tangan surat yang akan ditujukan kepada pemilik THM ini. Didalam surat itu mulai dari surat izin dan batas waktu buka THM pada Pukul 23:00 Wita. Saya minta kepada masyarakat untuk sabar. Kami juga peduli dengan keluhan kalian,”katanya.
Reporter: Sahwan
Editor: Kardin