KONAWE SELATANPOLITIK

Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup, KPU Konsel Batasi Jumlah Pengantar

467
×

Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup, KPU Konsel Batasi Jumlah Pengantar

Sebarkan artikel ini
KPU Konsel
Ketua KPU Konsel Aliudin S.IP

Reporter: Erlin / Editor: Kang Upi

ANDOOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) resmi membuka pendafataran bakal calon (Balon) bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020.

Ketua KPU Konsel, Aliudin menjelaskan, pendaftaran dibuka selama tiga hari, yakni 4 – 6 September 2020. “Adapun tempat pendaftaranya di Kantor KPU Konsel,” jelas Aliudin diruang kerjanya, Senin, 31 Agustus 2020.

Ia juga menjelaskan, untuk waktu pendaftaran KPU telah menentukan yakni mulai pukul 08.00 – 16.00 Wita di hari pertama dan kedua. Dan pukul 08.00 – 24.00 Wita di hari ketiga.

Pihaknya, kata Aliudin, juga membatasi jumlah pengantar bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan mendaftar. Mereka yang diizinkan masuk area pendaftaran hanya bakal calon bupati dan wakil bupati, ketua dan sekretaris partai politik serta LO pasangan calon.

“Pembatasan jumlah orang yang masuk di area kantor dan di dalam kantor itu, dikarenakan mengikuti protokoler kesehatan standar covid-19,” tegasnya.

Aliudin juga menuturkan, teknis pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Konsel diumumkan di pengumuman bernomor : 427/PL.02-PU/7405/KPU-Kab/VIII/2020 tentang pendaftaran bakal pasangan calon bupatib dan wakil bupati Konsel tahun 2020. (2/0)

You cannot copy content of this page