Reporter : Hendrik B
KENDARI – Nama IPDA Triadi mendadak ramai menjadi pembahasan publik setelah dipecat dari Koprs Bhayangkara karena meninggalkan tugas dalam waktu yang cukup lama dengan alasan mengojek.
Namun fakta berbeda disampaikan Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt kepada awak media, bahwa IPDA Triadi berulang kali melakukan pelanggaran disiplin.
Menurutnya, sebelum disanksi pemercatan dengan tidak hormat (PTDH) , IPDA Triadi pernah meninggalkan tugas selama 30 hari di tahun 2017.
Untuk pelanggarannya itu, kata Harry, IPDA Triadi telah dijatuhkan hukuman disiplin di tahun 2017 sesuai Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016.
BACA JUGA :
- JPKPN Terus Soroti Pekerjaan Jalan Aspal yang Rusak di Jalan Mataiwoi-Abuki-Konaweeha Tidak Sesuai Spesifikasi dan Gagal Kwalitas
- JPKPN Pertanyakan Masalah Hukum Desa Tawamelewe di Konawe yang Tak Kunjung Usai
- Soal Kasus Lahan di Desa Tawamelewe, Kapolres Konawe Dinilai Lamban, LIRA Sultra Minta Kapolda Turun Tangan
- DPP JPKPN Desak Polres Konawe Usut Tuntas Kasus Penyerangan Rumah Kades Tawamelewe
- Rumah Kades Tawamelewe Diserang Masa Aksi, Forkasa Minta Kepolisian Bertindak Tegas
- KPK RI Verifikasi Laporan GAKI Sultra Terkait Dugaan Korupsi APBD Lewat Dana Silpa Konawe oleh Oknum Pimpinan Dewan
“Saat IPDA Triadi menjabat sebagai Wakapolsek Waworete di tahun 2018, dia (Triadi) kembali melakukan pelanggaran disiplin yaitu meninggalkan tugas selama 62 hari,” ungkap Harry kepada mediakendari.com, Selasa (13/08/2019).
Pelanggaran itulah, ungkap Harry, yang membuat IPDA Triadi harus menjalani persiadangan di Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), yang memutuskan di PTDH.
“Namun karena IPDA Triadi telah berulang kali melakukan pelanggaran disiplin, maka putusan hasil sidang KKEP dijatuhkan hukuman berupa rekomendasi PTDH,” pungkasnya. (A)