Reporter : Hendrik B
KENDARI – Nama IPDA Triadi mendadak ramai menjadi pembahasan publik setelah dipecat dari Koprs Bhayangkara karena meninggalkan tugas dalam waktu yang cukup lama dengan alasan mengojek.
Namun fakta berbeda disampaikan Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt kepada awak media, bahwa IPDA Triadi berulang kali melakukan pelanggaran disiplin.
Menurutnya, sebelum disanksi pemercatan dengan tidak hormat (PTDH) , IPDA Triadi pernah meninggalkan tugas selama 30 hari di tahun 2017.
Untuk pelanggarannya itu, kata Harry, IPDA Triadi telah dijatuhkan hukuman disiplin di tahun 2017 sesuai Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016.
BACA JUGA :
- GAKI Sultra Unjuk Rasa di KPK RI Terkait Dugaan Korupsi Dana Pokir di Konawe
- Unsur Pimpinan DPRD Konawe Terlapor di KPK Terkait Monopoli Pokir APBD 2023 dan 2024
- Organisasi Lira Sultra Pertanyakan Komitmen Kerja Temuan Bawaslu Konawe, Terkait 6 Caleg Diduga Tak Bisa Dilantik
- Dugaan Korupsi Pokir DPRD Rp 18 M dari 59 Dana Silpa Konawe Resmi Dilaporkan di KPK RI
- Kader Golkar Pertanyakan Kinerja KPU Umumkan Caleg Terpilih, Diduga Bawaslu Konawe “Masuk Angin” Terkait Temuan 6 Caleg LPPDK
- Obat Terlarang PCC Renggut Nyawa di Kota Kendari, Direktur RSJ Sultra Sebut Pesan Berantai Tidak Benar
“Saat IPDA Triadi menjabat sebagai Wakapolsek Waworete di tahun 2018, dia (Triadi) kembali melakukan pelanggaran disiplin yaitu meninggalkan tugas selama 62 hari,” ungkap Harry kepada mediakendari.com, Selasa (13/08/2019).
Pelanggaran itulah, ungkap Harry, yang membuat IPDA Triadi harus menjalani persiadangan di Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), yang memutuskan di PTDH.
“Namun karena IPDA Triadi telah berulang kali melakukan pelanggaran disiplin, maka putusan hasil sidang KKEP dijatuhkan hukuman berupa rekomendasi PTDH,” pungkasnya. (A)