BUTON TENGAHFEATURED

Bupati Buteng Bantah Soal Adanya Mahar dalam Seleksi JPTP

409
×

Bupati Buteng Bantah Soal Adanya Mahar dalam Seleksi JPTP

Sebarkan artikel ini

LABUNGKARI – Bupati Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang telah memasuki tahapan wawancara akan menghasilkan Kepala SKPD yang berkualitas dan Profesional.

Pasalnya, sebelumnya terdengar informasi bahwa calon Kepala SKPD Buteng harus membayar mahar ke pemerintah daerah.

Bupati Buteng, Samahuddin menanggapi soal informasi tersebut. Ia mengatakan, seleksi JPTP dipastikan sesuai dengan prosedur yang ada.

“Seleksi JPTP  lingkup Pemerintah Kabupaten Buteng sesuai mekanisme dan prosedur, saya sudah ikhlaskan kepada daerah bahwa saya akan mengabdi dan saya pastikan tidak ada praktik bayar mahar di Pemda untuk menjadi Kepala SKPD,” tegas Samahuddin di Kantor Sekretariat Daerah Buteng, Jumat (15/12).

Samahuddin menambahkan, jika praktek dilakukan jajaranya di lingkup Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Buteng, maka ia akan memecat dan memproses tegas para oknum yang melakukan praktek makelar jabatan tersebut.

“Jika saya lakukan makelar, sama dengan saya ajarkan bawahan saya mencuri. Tapi, jika ada jajaran saya yang tetap melakukan makelar jabatan dan terbukti, saya tidak segan-segan akan memecat mereka, saudara saya pun saya akan non-job kan,” ancamnya.

Tempat sama, Kepala Bidang Mutasi BKD Buteng, yang juga merupakan Ketua Sekretariat Panitia seleksi terbuka JPTP, Zahinuddin menyampaikan hal yang sama. Ia mengatakan, dalam seleksi tersebut Bupati Buteng telah memberitahukan agar tidak menerima upeti dalam bentuk apapun agar Kepala SKPD yang terpilih merupakan orang yang berkualitas.

“Pak Bupati sudah kasih tau kita semua supaya tidak menerima upeti dan main uang. Supaya Kepala SKPD nanti berkualitas, punya kompetensi dan memiliki loyalitas. Semoga saja tidak ada ruang dan celah yang memungkinkan adanya makelar jabatan,” Jelas Zahinuddin.

Reporter: Dzabur
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page