KONAWE SELATAN

Bupati Konsel Larang Perusahaan Lakukan PHK Massal

301
Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga saat diwawancarai usai melakukan Vicon bersama Mentan RI (Foto:Mediakendari.com/Erlin).

Reporter: Erlin.

ANDOOLO – Bupati Konawe Selatan (Konsel) H.Surunuddin Dangga melarang perusahaan yang ada di daerah tersebut untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan secara massal.

Hal itu ditegaskan Surunuddin usai melakukan video conference bersama Mentri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo dan seluruh kepala daerah se Indonesia di lokasi panen padi ladang Kelurahan Potoro, Kecamatan Andoolo, Selasa 14 April 2020.

Surunuddin menegaskan, imbauan larangan PHK itu bukan saja ditujukan kepada perusahaan perkebunan melainkan seluruh perusahaan termasuk pertambangan yang beroperasi di Konsel.

“Kami sudah menyurati perusahaan-perusahaan di Konsel diminta untuk tidak melakukan PHK massal kepada para karyawan,” tegas Surunuddin.

Mantan Ketua DPRD Konsel ini juga menegaskan, bila perusahaan hendak merumahkan karyawannya, maka setidaknya gajinya tetap berjalan meskipun ada potongan yang dibayarkan minimal 50 persen dari gaji pokoknya.

Dijelaskannya, salah satu perusahaan yang dilaporkan telah merumahkan karyawannya sebanyak 122 orang yakni perusahaan pertambangan PT Macika Mada Madana.

“Inilah yang jadi masalah sekarang, ada lagi tuntutan perusahaan dengan adanya covid-19 ini perusahaan meminta kepada pemerintah untuk membuka kembali ekspor,” tutupnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version