KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Setelah tiga tahun menjadi buronan, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, akhirnya berhasil ditangkap.
Pria bernama Djafachruddin, yang merupakan Direktur PT Bintang Fajar Gemilang, ditangkap dalam operasi gabungan Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan pada Rabu, 12 November 2025 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama erat antara Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan Kejaksaan Negeri Kendari, yang juga dibantu oleh Babinsa Kodim 1417 Kendari.
Operasi tersebut dilakukan sejak pagi hingga malam hari di kawasan Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara, mengungkapkan bahwa tim gabungan telah melakukan pemantauan intensif selama beberapa jam sebelum berhasil menangkap tersangka.
“Tersangka sempat melarikan diri melalui pintu belakang pondok tempat persembunyiannya, namun berkat kesigapan tim di lapangan, Djafachruddin akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 23.25 WITA,” jelas Ronal.
Ia menambahkan, keberhasilan ini menunjukkan kuatnya sinergi antar kejaksaan di seluruh Indonesia dalam mendukung program Tabur 31.1 yang dicanangkan oleh Jaksa Agung RI.
“Kejaksaan Negeri Kendari berperan aktif membantu pelaksanaan operasi ini. Kami berkomitmen mendukung setiap langkah pemberantasan korupsi tanpa mengenal batas wilayah,” tegasnya.
Djafachruddin diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print–529/L.10/Fd.1/08/2022 tanggal 15 Desember 2022, terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Bintang Fajar Gemilang dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kendari untuk pemeriksaan awal sebelum diterbangkan ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada Kamis (13/11/2025) pagi. Di sana, ia akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
“Penangkapan ini berjalan aman dan lancar. Kami berharap keberhasilan ini menjadi pesan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi. Kejaksaan akan terus bergerak menegakkan hukum dengan tegas dan profesional,” tutup Kajari Kendari, Ronal H. Bakara.
