KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Polresta Kendari menangkap AR (21) atas dugaan pencurian motor di BTN Zam-zam Resident, Jalan Ade Ima Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu, 23 Oktober 2022, sekitar pukul 02.30 WITA.
Pelaku diamankan di Futsal Garuda Jl. Malaka Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Senin, 24 Oktober 2022, sekitar pukul 23.30 WITA.
Baca Juga : Lagi, Seorang Pria Dibusur OTK di Jalan Gunung Jati
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pencurian terjadi saat korban memarkirkan kendaraannya di halaman rumah, namun lupa mengunci pagar dan tidak mencabut kunci motor.
“Dia lupa menutup pagar rumah korban dan lupa mencabut kunci motor dan pada sekira jam 02.30 Wita korban mendengar motor korban tersebut telah bunyi dan ketika korban mengecek di parkiran korban melihat motor korban tersebut telah hilang,” ujarnya.
Dari penangkapan terduga pelaku, polisi mengamankan 2 unit motor merek Yamaha Mio M3 Warna Hitam merah dengan Nomor Rangka : MH3SE88H0MJ253155, Nomor Mesin : E3R2E-2851206 dan satunya bermerek yamaha fino yang saat ini sedang dilakukannya pengembangan.
Baca Juga : Polres Kolaka Utara Periksa Para Pemilik Apotek Cegah Peredaran Obat Sirup
Menurut dari keterangan pelaku, dirinya melakukan pencurian kendaraan tersebut sebanyak dua kali di wilayah Kota Kendari.
“Kemudian dari pengembangan lagi kami mengetahui pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di 2 (dua) tempat berbeda di Kota Kendari yang mana salah satu barang bukti sepeda motor telah kami amankan,” pungkasnya.
Reporter : Muhammad Ismail
Facebook : Mediakendari