NEWS

Polres Kolaka Utara Periksa Para Pemilik Apotek Cegah Peredaran Obat Sirup

1736
×

Polres Kolaka Utara Periksa Para Pemilik Apotek Cegah Peredaran Obat Sirup

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA, MEDIAKENDARI.COM – Jajaran Polres Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mendatangi para pemilik apotek untuk memonitoring dan mengedukasi terkait larangan peredaran atau menjual obat sirup yang berbahaya, Senin 24 Oktober 2022.

Kapolres Kolut, AKBP Moh. Yosa Hadi melalui Kasat Intel, Iptu Imam Malik mengatakan monitoring ke sejumlah apotik dilakukan untuk mencegah obat sirup yang mengandung propilen glikol,polietekin glikol,sorbitol dan glisering diperjualkan beli lagi.

“Selain apotek, jajaran polres Kolaka Utara pun melaksanakan kegiatan tersebut di toko obat yang ada karena jenis obat sirup itu sudah dilarang untuk beredar oleh pemerintah. Kemudian obat sirup tersebut sudah ditarik dari pasaran karena sangat membahayakan untuk dikonsumsi khususnya bagi anak-anak sebab diduga mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol,” terangnya.

Baca Juga : Lagi, Seorang Pria Dibusur OTK di Jalan Gunung Jati

Ia menyebut, sebanyak 15 apotek dan lima toko obat di daerah itu yang dimonitoring serta diedukasi yang tersebar di 6 wilayah hukum Polsek seperti Polsek ranteangin, apotek Azzahra Farm, Toko Obat Dua Putra, Polsek Lasusua apotek mesra Farma, apotek Rahmat, apotek nakada dan apotek Yuli.

Selain itu, lanjut Iptu Imam Malik, wilayah hukum Polsek Kodeoha yakni Apotek hikaflin Farma, kemudian Polsek ngapa apotek Suryani Farma, apotek hikalfin, aotek adinda, apotek ikhsan Farma, Apotek hanin Medika dan toko obat jemail Farma.

“Dan wilayah hukum Polsek Pakue, apotek kondara serta wilayah hukum Polsek batu putih, Apotek azypha 85 Farma, apotek 83 Farma, toko obat asma Farma, toko obat king faas dan toko obat Naufal Farma,” ungkapnya.

 

Reporter : Pendi

You cannot copy content of this page