KENDARI – Dalam rangka mencegah korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginisiasi pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD) anti korupsi bagi pelaku usaha dan regulator di daerah termasuk di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), bertempat di Aula Bateramas Sultra, Rabu (28/3/2018).
Pembentukan KAD tersebut dihadiri oleh pimpinan KPK, Basaria Panjaitan, PJ Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi, seluruh Kepala Daerah Kapubaten/Kota dan ketua pengurus asosiasi pengusaha.
Pembentukan KAD daerah merupakan salah satu upaya KPK dalam upayanya memberdayakan agen perubahan (champion) dari masing-masing sektor, mendorong pembentukan dan penguatan kebijakan pencegahan korupsi, serta mendorong aksi anti korupsi yang melibatkan aktor-aktor dari sektor swasta, aparat pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi serta masyarakat.
“Pendekatan yang dilaksanakan tersebut diharapkan bisa berjalan dengan seiring mulai dari perubahan individu pelaku bisnis, sistem dan prosedur, hinga kebijakan-kebijakan ditingkat yang lebih tinggi,” ungkap Basaria, Rabu (28/3/2018).
Lanjutnya, di tingkat nasional KAD ini dibentuk pada sektor-sektor strategis yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas dengan melibatkan asosiasi usaha dan kementrian/lembaga terkait. Sementara ditingkat daerah komite ini dibentuk berdadarkan geografis dengan melibatkan asosiasi perusahaan dan regulator daerah.
“Jadi selain Sultra pada 2018 ini, KPK menargetkan 26 Provinsi untuk menbentuk komite advokasi daerah antikorupsi,” kata KPK RI
KPK menggandeng sektor swasta dalam pencegahan korupsi mengingat sekitar 80 persen kasus yang di tangani KPK juga melibatkan sektor swasta, modus yang sering digunakan katanya, adalah suap-menyuap dan gratifikasi dalam rangka mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara.
“Hal ini sebenarnya kontra produtif dengan kontribusi sektor swasta yang sangat besar dalam pembangunan daerah. Lingkungan bisnis yang tidak berintegritas akan membuat kompetisi menjadi tidak sehat, investasi terhambat dan lebih para bisa menciptakan state captured,” terangnya.
Strategi utama KPK dalam upaya pencegahan korupsi sektor swasta ini berfokus pada pembangunan komitmen perusahaan akan nilai-nilai antikorupsi.
“Adapun lima sektor utaman yang menjadi prioritas KPK dalam tindak pidana korupsi bersama pemerintah dan swasta adalah sektor kesehatan, minyak dan gas bumi, kehutanan, pembangunan infrastrutur dan ketahanan pangan,” jelasnya.