KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Seorang pria berinisial YR (30) diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Kendari saat kedapatan mengedarkan sabu di pinggir Jalan Chairil Anwar Kelurahan Wua-wua Kota Kendari, Selasa 14 Juni 2022 lalu sekira pukul 22.15 Wita.
YR ditengarai mau mengedarkan barang haram itu demi dibayar uang senilai Rp 100 ribu per gram sabu yang terjual.
Baca Juga : Pj Bupati Ubah Pelaksanaan HUT Kabupaten Mubar, ini Alasannya
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan kronologi itu bermula saat Anggota Sat Resnarkoba Polres Kendari mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.
“Dari tangan pelaku ditemukan sedang membawa yang diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 20 sachet bening dengan berat brutto 6,38 gram,” ungkap Kompol Jupen dalam rilisnya Senin, 20 Juni 2022.
Lanjutnya, menurut pengakuan pelaku ia diarahkan oleh salah seorang yang berinisial MN di sekitaran Kecamatan Kandai dengan dijanjikan apabila berhasil mengedarkan barang haram tersebut akan mendapatkan upa perbuatannya itu.
Baca Juga : UHO Kukuhkan Pencanangan Zona Integritas Menuju Kampus Bebas Korupsi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama hukuman penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Untuk saat ini penyidik dan tim opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial MN sedangkan pelaku diamankan di Mako Polresta Kendari bersama barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.
Reporter : Muhammad Ismail
Facebook : Mediakendari